Dugaan Pelecehan di Tabanan
Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan
Jadi Penghuni Lapas Tabanan, Jero Dasaran Alit Diisolasi Selama 14 Hari, Tak Diistimewakan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), sudah resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan.
Penahanan sendiri, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan atau Jero Dasaran Alit sebagai tahanan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum proses pelimpahan oleh JPU ke PN Tabanan.
Atas pelimpahan ini, Lapas Tabanan mengaku bahwa tidak ada perlakuan spesial yang diberikan kepada Jero Dasaran Alit.
Baca juga: Polda Bali Ungkap Fakta Sopir yang Ancam 2 WNA di Seminyak dengan Sajam, Taksi Milik Ketut Tawer
Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan.
Dia disangkakan pasal pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Kepala Lapas Tabanan, Muhamad Kameily mengatakan tidak ada perlakuan khusus ataupun istimewa bagi Jero Dasaran Alit.
Baca juga: Made Ayu Dewi Nginap di Kos-kosan Bareng Teman, Kaget Saat Bangun Pagi di Tabanan
Selama menjalani penahanan di Lapas Tabanan, yang bersangkutan ini akan melalui tahapan-tahapan proses sesuai dengan SOP yang ada.
“Tidak ada perlakuan atau perbedaan dengan tahanan yang lain serta tidak ada pengistimewaan dalam pelaksanaan pelayanan tahanannya,” tegasnya, Kamis 4 Januari 2024.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem mengatakan sebelum memasuki Lapas, tahanan baru harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang ada di Lapas Tabanan.
Yakni, pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan di portir yang dilaksanakan oleh Komandan Petugas Pintu Utama (P2U) Pemasyarakatan beserta anggota.
Kemudian pemeriksaan kelengkapan berkas oleh seksi Registrasi.
Kemudian, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Lapas.
“Tujuan dari proses tersebut sudah tentu untuk memastikan tahanan memenuhi syarat, sehat, dan aman untuk masuk di Lapas Tabanan,” ucapnya.
Ia mengaku, bahwa tidak ada yang spesial berikan Lapas Tabanan kepada tahanan.
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.