Dugaan Pelecehan di Tabanan
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi
Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa Dasaran Alit dengan pidana penjara selama 8 tahun
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan itu berdasarkan sangkaan pasal ke satu primer pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tahun 2022.
Atas hal ini, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit akan membacakan pledoi pada Senin 13 Mei 2024.
Nota Pledoi itu akan membantah keseluruhan dari tuntutan JPU.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa tuntunan tim JPU terhadap kliennya mengada-ada karena melihat dari unsur pasal yang disangkakan serta barang bukti yang digunakan belum bisa dikatakan sebagai barang bukti yang sah.
Baca juga: Kasus Jero Dasaran Alit: 2 Saksi Meringankan, Rencana Keterangan Ahli pada Sidang Berikutnya
“Bagi kami (tuntunan) itu sah-sah saja secara yuridis menurut JPU. Tapi bagi kami itu hal yang sangat mengada-ada karena kami melihat unsur-unsur pasal banyak yang tidak terpenuhi dan alat bukti juga belum bisa dikatakan sebagai alat bukti yang sah," ucapnya, Kamis 9 Mei 2024.
Untuk itu, pihaknya akan membacakan pledoi atau pembelaan pada sidang yang rencananya akan digelar pada Senin depan.
Selanjutnya agenda sidang akan digelar pada Senin 13 Mei 2024 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum Jero Dasaran Alit.
“Kami akan membantah keseluruhan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Sebelumnya, persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), kembali digelar Selasa 7 Mei 2024.
Pada sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan atas dugaan kasus kejahatan yang dilakukan oleh rohaniawan muda Tabanan itu.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha. Dengan JPU Kadek Asprila dan Agung Anisca.
Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya menuntut terdakwa Dasaran Alit dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 subsider 6 bulan penjara.
Sidang digelar sekitar pukul 15.00 Wita. Dan seluruh barang bukti korban, akan dikembalikan ke korban.
“Kami menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara selama delapan tahun,” ucapnya. (ang).
Kumpulan Artikel Tabanan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.