Pencurian di Bali

NEKAT Maling Sedan Corolla 1975 di Kaba-Kaba Tabanan, Pria Asal Sidoarjo Pengen Punya Mobil Tua

Tim opsnal Reskrim kemudian melakukan profiling, terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh di lapangan.

Agus Aryanta-Tribun Bali
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H, didampingi Kompol I Nyoman Sukadana saat merilis sejumlah kasus pada Jumat 10 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri, Polres Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil tua antik jenis Toyota Corolla tahun 1975.

Kasus pencurian ini terjadi di wilayah Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku yang diketahui dengan inisial AE (25) asal Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan tidak lama setelah kejadian. 

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H didampingi Kompol I Nyoman Sukadana, menyebutkan kasus ini berawal dari laporan korban AW (50), seorang karyawan swasta asal Denpasar, yang kehilangan mobil miliknya pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA. 

Disebutkan mobil tersebut sebelumnya di parkir di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, usai korban pulang dari rumah saudaranya.

Baca juga: TEWAS Terlindas Truk Tangki, Motor Komang Sutiarta Oleng Lalu Tabrak Trotoar di Buleleng! 

Baca juga: JATAH TKD Dipangkas! 18 Gubernur Protes, Mendagri Tito Tegur yang Komplain, Ini Penjelasannya!

“Saya memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 Wita. Saat kembali sekitar pukul 12.30, mobil sudah tidak ada di tempat,” ujar korban dalam laporannya ke Polsek Kediri yang dirilis pada Jumat 10 Oktober 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp28 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H. bersama Panit 1 Ipda I Wayan Wisnu Pradana, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan.

Tim opsnal Reskrim kemudian melakukan profiling, terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh di lapangan.

Hasilnya, pelaku AE berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Corolla 1975 warna hijau tua, nopol DK 1244 AAR, nomor rangka KE30833034, nomor mesin 3K2039708. Selain itu juga ada buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyalakan mobil.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil dengan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya ke lokasi," jelasnya.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kediri, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved