Pencurian di Bali
NEKAT Maling Sedan Corolla 1975 di Kaba-Kaba Tabanan, Pria Asal Sidoarjo Pengen Punya Mobil Tua
Tim opsnal Reskrim kemudian melakukan profiling, terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh di lapangan.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri, Polres Tabanan, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil tua antik jenis Toyota Corolla tahun 1975.
Kasus pencurian ini terjadi di wilayah Banjar Sengguan, Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Pelaku yang diketahui dengan inisial AE (25) asal Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H didampingi Kompol I Nyoman Sukadana, menyebutkan kasus ini berawal dari laporan korban AW (50), seorang karyawan swasta asal Denpasar, yang kehilangan mobil miliknya pada Minggu, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.
Disebutkan mobil tersebut sebelumnya di parkir di depan Pura Anyar, Banjar Sengguan, usai korban pulang dari rumah saudaranya.
Baca juga: TEWAS Terlindas Truk Tangki, Motor Komang Sutiarta Oleng Lalu Tabrak Trotoar di Buleleng!
Baca juga: JATAH TKD Dipangkas! 18 Gubernur Protes, Mendagri Tito Tegur yang Komplain, Ini Penjelasannya!
“Saya memarkirkan mobil sekitar pukul 10.00 Wita. Saat kembali sekitar pukul 12.30, mobil sudah tidak ada di tempat,” ujar korban dalam laporannya ke Polsek Kediri yang dirilis pada Jumat 10 Oktober 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp28 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kediri Kompol I Nyoman Sukadana, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim AKP Kadek Agus Sutris Juniantara, S.H. bersama Panit 1 Ipda I Wayan Wisnu Pradana, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan.
Tim opsnal Reskrim kemudian melakukan profiling, terhadap terduga pelaku berdasarkan keterangan dan ciri-ciri yang diperoleh di lapangan.
Hasilnya, pelaku AE berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Marga bersama barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Corolla 1975 warna hijau tua, nopol DK 1244 AAR, nomor rangka KE30833034, nomor mesin 3K2039708. Selain itu juga ada buah kunci sepeda motor yang digunakan untuk menyalakan mobil.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mengambil mobil dengan memanfaatkan pintu yang tidak terkunci, kemudian menyalakan mesin menggunakan kunci sepeda motor yang dibawanya ke lokasi," jelasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kediri, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berawal dari Minta Dibuatkan Teh, Pemuda Asal Karangasem Gondol Hp Anak Temannya Saat Bertamu |
![]() |
---|
DUGA Butuh Uang Buat Hubungan Gelapnya, yang Buat Aiptu SU Gelap Mata Lalu Rampok Dagang Tomat ! |
![]() |
---|
OKNUM Polisi Nekat Rampok Pedagang di Buleleng, Oknum Perwira Tugas di Wilayah Hukum Polres Tabanan |
![]() |
---|
Ajukan Diri Tangkap Pengedar Narkoba, Indra Malah Bawa Kabur Motor Polisi di Buleleng |
![]() |
---|
NEKAT Maling Uang Sesari di Pura Desa Pemogan & Pedungan, AG Dibekuk Polisi, Aksi 11 Kali di 3 TKP? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.