Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kasus Jero Dasaran Alit: 2 Saksi Meringankan, Rencana Keterangan Ahli pada Sidang Berikutnya

Persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, kembali digelar Senin 29 April 2024.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Made Wira Adnyana Prasetya
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kasus Jero Dasaran Alit: 2 Saksi Meringankan, Rencana Keterangan Ahli pada Sidang Berikutnya 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Persidangan kasus yang menjerat Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, kembali digelar Senin 29 April 2024.

Pada sidang kali ini, Dasaran Alit mendapat kesaksian dari dua tetangganya. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan dirinya dari jeratan empat pasal primer yang disangkakan padanya.

Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa agenda pada Senin ini adalah pemeriksaan saksi.

Dua orang saksi dihadirkan pihaknya pada hari ini dan menerangkan bahwa Jero atau terdakwa tidak pernah melakukan hal-hal yang aneh selama para tetangga itu bergaul dengan Jero.

Agus menambahkan bahwa tetangga yang menjadi saksi dalam persidangan mengakui bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa,

Jero adalah orang yang baik-baik saja. Dia adalah seorang mahasiswa dan rohaniawan muda sekaligus pemangku di keluarganya.

Dengan viralnya kasus yang menjerat kliennya, dua saksi tidak percaya dengan apa yang dilakukan Jero.

"Dari keterangan saksi a de charge, mereka menduga bahwa kasus ini dibuat-buat. Mereka tidak percaya pelakunya terdakwa," ungkap Agus.

Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat.
Jero Dasaran Alit saat ditemui setelah memenuhi panggilan Polres Tabanan, Rabu 27 September 2023. Jero Dasaran Alit mengaku masih tetap menjalankan kewajibannya melayani umat. (Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya)

Baca juga: Eksepsi Jero Dasaran Alit Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Berlanjut Pekan Depan

Baca juga: Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Bantahan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Agus juga menjelaskan bahwa dari kesaksian yang meringankan itu, akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yang rencananya akan digelar Kamis depan, 2 Mei 2024.

Pada sidang tersebut, akan diberikan keterangan ahli dari pihaknya dan pemeriksaan terdakwa.

"Sekarang, ada saksi a de charge, ada dua saksi untuk membela terdakwa. Kamis depan tanggal 2 akan diberikan keterangan ahli. Dan nanti berlanjut ke pemeriksaan terdakwa. Kita akan menunggu sampai tanggal 7 Mei untuk tuntutan jaksa," jelasnya.

Untuk diketahui, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan sejak Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Penitipan Dasaran Alit ini sendiri, usai dilakukan pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.

Penahanan ini setelah JPU menerima dan memeriksa sekurang-kurangnya hampir dua jam untuk memastikan menyangkut berkas perkara.

Dasaran Alit didakwa dengan empat pasal, yakni Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

Ancaman hukuman Dasaran Alit ini semuanya di atas lima tahun penjara. (ang)

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved