Dugaan Pelecehan di Tabanan

Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Bantahan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1)

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa Hukum Dasaran Alit saat ditemui awak media - Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (29/1).

Sidang dengan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Baca juga: Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang digelar dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo, dengan anggota Majelis Hakim Luh Made Kusuma Wardani, dan I Gusti Lanang Infra Panditha. Sedangkan dari pihak JPU dihadiri oleh AA Anisca P dan Berliana AK.

Dari pihak Dasaran Alit dihadiri oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta.

Baca juga: Di Penjara, Jero Dasaran Alit Lebih Banyak Membaca Bhagavad Gita

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, dan berlangsung sekitar satu jam kurang.

Pada eksepsi ini, pihaknya selaku tim hukum pada dasarnya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Alasannya ialah pihaknya melihat bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit Segera Digelar di PN Tabanan

Sehingga harus dibatalkan atau setidaknya tidak dapat diterima.

“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ucapnya.

Pertama, kata Agus, adalah terkait obscuur libel. Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Segera Diadili, Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke PN Tabanan

Nah, karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa konkretnya. Sehingga tidak jelas.

Kedua, surat dakwaan dinilai tidak cermat. Tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan ke satu dan kedua. Di dakwaan ke satu ada primer subsidier dan di dakwaan kedua juga demikian. Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti layaknya copy paste.

“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda.

Menurutnya, itu adalah surat dakwaan yang sesat, yang seharusnya dibatalkan.

Ketiga, dakwaan penuntut umum ini menurutnya palsu. Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved