Dugaan Pelecehan di Tabanan
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Jero Dasaran Alit Segera Digelar di PN Tabanan
Berkas perkara Jero Dasaran Alit yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) kembali dilimpahkan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, rohaniwan muda warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan yang menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap NCK (22) kembali dilimpahkan.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tabanan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya melimpahkan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan pada Kamis 11 Januari 2024.
Dengan demikian tak lama lagi, sidang perdana atau dakwaan akan digelar oleh PN Tabanan.
Untuk informasi lanjutan penetapan jadwal sidang paling lambat ialah akan diberitahu sekitar satu minggu atau sepekan dari penyerahan berkas tersebut.
“Biasanya akan mendapat informasi dari pelimpahan untuk jadwal sidang itu sekitar satu minggu,” ucapnya.
Pelimpahan PN berkas perkara atas nama Kadek Dwi Arnata, lanjutnya, ialah dengan pertimbangan surat dakwaan selesai dan berkas lengkap.
Sehingga penuntut umum hanya tinggal menunggu jadwal sidang.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Segera Diadili, Berkas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dilimpahkan ke PN Tabanan
“Ya untuk jaksa tetap enam dengan Ibu Kajari juga sebagai jaksa,” ungkapnya.
Ia mengaku, ketika berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan ialah menjadi kewenangan Majelis Hakim atau setelah majelis ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Namun untuk sekarang memang Dasaran Alit masih ditahan di Lapas Tabanan.
“Pelimpahan tadi hanya berkas. Untuk tersangka tidak ada. Saat ini status Dasaran Alit masih tersangka. Nanti ketika sidang perdana maka meningkat menjadi terdakwa,” jelasnya.
Terkait dengan alasan terdakwa yang nantinya meminta penangguhan penahanan maka akan juga menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Misalnya saja, ketika sudah berstatus terdakwa menyatakan sakit, maka dipersilakan untuk dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan lainnya ke hakim.
"Sampai saat ini ketika sudah kami limpahkan juga tidak ada surat sakit tersebut,” tegasnya.
Pihak Kuasa Hukum Tunggu Proses Selanjutnya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.