Berita Tabanan

Ibu Kajari Tabanan Turun Gunung Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Gadis Buleleng Pun Siap

Ibu Kajari Tabanan Turun Gunung Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Gadis Buleleng Pun Siap

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Tangkap Layar Instagram / @motivasi_dwi
Sosok Jero Dasaran Alit 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan akhirnya kembali dilimpahkan.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tabanan.

Dengan demikian tak lama lagi, sidang perdana atau dakwaan dengan terdakwa Dasaran Alit akan digelar oleh PN Tabanan.

Baca juga: Gadis Buleleng Siap Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Bakal Beri Kesaksian Detail

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa hari ini, Kamis 11 Januari 2024 pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan.

Dengan demikian, maka mulai dari Kamis 11 Januari 2024, untuk informasi lanjutan penetapan jadwal sidang Dasaran Alit paling lambat akan diberitahu sekitar satu minggu atau sepekan dari penyerahan berkas tersebut.

“Biasanya akan mendapat informasi dari pelimpahan untuk jadwal sidang itu sekitar satu minggu,” ucapnya.

Pelimpahan PN berkas perkara atas nama Kadek Dwi Arnata, lanjutnya, ialah dengan pertimbangan surat dakwaan selesai dan berkas lengkap.

Baca juga: Dering Telepon Ungkap Jenazah di Jalan Ciung Wanara Kediri Tabanan, Ini Awal Kecurigaan

Sehingga penuntut umum hanya tinggal menunggu jadwal sidang.

“Ya untuk jaksa tetap enam dengan Ibu Kajari juga sebagai jaksa,” ungkapnya.

Ia mengaku, bahwa ketika berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan ialah menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Atau setelah majelis ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Namun, untuk sekarang memang dasaran alit masih ditahan di Lapas Tabanan.

“Pelimpahan tadi hanya berkas. Untuk tersangka tidak ada. Saat ini status dasaran Alit masih tersangka. Nanti ketika sidang perdana maka meningkat menjadi terdakwa,” jelasnya.

Nah, terkait dengan alasan terdakwa yang nantinya meminta penangguhan penahanan maka akan juga menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Misalnya saja, ketika sudah berstatus terdakwa menyatakan sakit, maka dipersilahkan untuk dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan lainnya ke hakim.

“Sampai saat ini ketika sudah kami limpahkan juga tidak ada surat sakit tersebut,” tegasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved