Berita Tabanan

Gadis Buleleng Siap Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Bakal Beri Kesaksian Detail

Gadis Buleleng Siap Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Bakal Beri Kesaksian Detail

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Dasaran Alit memakai kaus krem seusai menjalani pemeriksaan tambahan di Mapolres Tabanan, Kamis 23 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - NCK, 22 tahun asal Buleleng menjadi korban dalam persitiwa dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual.

Yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Gadis Buleleng itu sendiri saat ini dalam kondisi yang sudah cukup sehat.

Baca juga: Kronologi Lengkap Gadis SMP di Buleleng Digilir Empat ABG Hingga Swafoto Viral

Meskipun dirinya saat ini masih sedang dalam pemulihan trauma.

Namun, dirinya mengaku bahwa akan siap menghadapi Dasaran Alit dalam persidangan nantinya.

Membeberkan bagaimana sejatinya peristiwa besar itu terjadi. 

“Untuk kesehatan sudah mulai membaik. Ini hanya pemulihan traumatik saja. Namun saya sudah siap melakukan persidangan dengan (menghadapi) dasaran alit,” ucap NCK dikonfirmasi Tribun Bali melalui kuasa hukumnya.

Baca juga: Mulai Data Kerusakan Aset, Dua Aset Pusat Bernilai Puluhan Miliar Diserahkan ke Jembrana

Terpisah, Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara mengatakan, bahwa pada prinsipnya kesehatan NCK sudah pulih.

Dan sudah bisa tertawa dan beraktivitas. Namun, masalah pribadinya ia sendiri masih tidak tahu.

“Tapi untuk kontrol dengan psikolog sudah tidak lagi. Untuk sementara tempat masih dirahasiakan (tempat tinggalnya). Dan nanti tinggal menunggu sidang perdana yang akan kemungkinan dilakukan pada bulan ini,” bebernya.

Untuk diketahui, bahwa pada hari ini Senin 8 Januari 2024 kuasa hukum dan bapak dari Dasaran Alit melakukan upaya penangguhan hukum.

Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Dasaran Alit sendiri sudah dilimpahkan Polisi sejak 4 Januari 2024 lalu.

Dimana Dasaran Alit pada saat itu hanya melontarkan kata “bahagia” ketika bertemu awak media.

Dasaran Alit usai dilimpahkan ke Kejaksaan Tabanan, langsung dititipkan oleh JPU ke Lapas Kelas II B Tabanan.

Selama dua pekan atau 14 hari dalam masa isolasi dan tidak bisa dijenguk oleh sanak keluarga dan juga kerabat. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved