Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sidang Jero Dasaran Alit kembali digelar, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Sidang lanjutan kasus yang menyeret Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit kembali digelar di ruang sidang PN Tabanan, Bali, Senin 29 Januari 2024.
Sidang dengan pembacaan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.
Sidang digelar dengan dipimpin Majelis Hakim Ketua Majelis Ronny Widodo, dengan anggota Majelis Hakim Luh Made Kusuma Wardani, dan I Gusti Lanang Infra Panditha.
Sedangkan dari pihak JPU dihadiri oleh A.A Anisca P dan Berliana A.K.
Baca juga: Di Penjara, Jero Dasaran Alit Lebih Banyak Membaca Bhagavad Gita
Dari pihak Dasaran Alit dihadiri oleh Kadek Agus Mulyawan didampingi Benny Hariyanto dan Ida Bagus Wayan Budiarta.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.00 Wita, dan berlangsung sekurang lebih satu jam kurang.
Pada eksepsi ini, pihaknya selaku tim hukum pada dasarnya tidak setuju atau tidak sependapat dengan dakwaan JPU.
Alasannya ialah pihaknya melihat bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga harus dibatalkan. Atau setidaknya tidak dapat diterima.
“Kami ada tiga alasan mendasar kenapa harus dibatalkan dakwaan ini,” ucapnya, Senin 29 Januari 2024.
Yang pertama, kata Agus, adalah terkait obscuur libel.
Obscuur libel dalam hal ini, artinya salah satu atau dari beberapa unsur pasal itu tidak disebutkan atau diuraikan dalam unsur dakwaan.
Nah, karena unsur pasal tidak disebutkan maka otomatis, tidak dikorelasikan pada fakta yang ada pada peristiwa kongkretnya. Sehingga tidak jelas.
Yang kedua adalah surat dakwaan tidak cermat.
Tidak cermat dalam arti, JPU membuat dakwaan ke satu dan kedua.
Di dakwaan ke satu ada primer subsidier. Dan di dakwaan kedua juga demikian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.