Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang Jero Dasaran Alit kembali digelar, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa eksepsi dibacakan oleh pihaknya dalam sidang

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa Hukum Dasaran Alit saat ditemui awak media - Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum 

Jadi dalam empat dakwaan itu uraian dan rumusannya sama. Jadi seperti laiknya copy paste.

“Padahal sudah ada surat edaran kejaksaan, surat dari MA, bahwa itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Agus menegaskan, bahwa yang menjadi pertanyaan dan kesimpulan pihaknya, bahwa dari surat dakwaan yang sama atau copy paste itu, adalah ancaman hukuman dari pasal berbeda-beda.

Menurut hemat pihaknya itu adalah surat dakwaan yang sesat, yang seharusnya dibatalkan.

Yang ketiga, dakwaan penuntut umum ini palsu.

Palsu dalam arti, surat dakwaan dibuat dari susunan berita acara yang cacat hukum.

Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.

Seperti yang diketahui bersama, sambungnya, bahwa ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21.

Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.

“Seharusnya ketika memang ada penambahan pasal maka akan ada penambahan alat bukti. Kan begitu. Harus ada laporan baru, harus ada penyelidikan penyidikan baru. Nah mereka itu semua kan sudah diperiksa, dari BAP saksi dan alat bukti, kan hanya berdasarkan satu pasal saja. Pasal 6 huruf A UU TPKS. Dasarnya dakwaan ini dengan penambahan pasal ini apa? Jadi itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

Maka dari itu, Agus melanjutkan, bahwa pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan ini berdasarkan asumsi saja. Bukan fakta hukum.

Setelah melihat surat dakwaan pihaknya bertambah yakin bahwa kasus ini naik karena viral.

“Tanggapan jaksa sendiri akan dilanjutkan pada Senin 5 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.

Di bagian terpisah, Kasi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya akan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.

Dan pihaknya akan menanggapi pada 5 Februari 2024 mendatang.

“Kami akan menanggapi isi dari ekseksi yang diajukan oleh terdakwa melalui PH (penasihat hukum) nya,” ungkapnya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved