Berita Tabanan

Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang

Penjualan anak atau bayi ini dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan I Made Aryadana

Istimewa/Kejati Bali
Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen I Putu Nuriyanto, S.H serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, pada Senin, 22 September 2025. Tersandung Kasus Hukum TPPO, Yayasan Anak Bali Luih Dibubarkan, Tidak Sesuai Undang-undang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yayasan Anak Bali Luih dibubarkan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tabanan, setelah pemilik terjerat kasus hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan Zainur Arifin Syah, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen I Putu Nuriyanto, S.H serta  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Mayang Tari, S.H, di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, pada Senin 22 September 2025.

"Dengan adanya putusan pembubaran Yayasan Anak Bali Luih ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan badan hukum yayasan untuk tujuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Zainur. 

Yayasan Anak Bali Luih berdiri berdasarkan Akta Nomor 08 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0016030.AH.01.04.Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 dengan Notaris Pembuat Ni Made Budiani S.H., M,Kn. 

Baca juga: Imigrasi Bali Perkuat Kolaborasi Dalam Pencegahan TPPO yang Modusnya Kian Beragam

Yayasan ini telah ditetapkan sebagai Badan Hukum yang bergerak dibidang Sosial, Kemanusiaan, dan Keagamaan yang ketika didirikan dan dioperasikan tidak didaftarkan pada Pengadilan Negeri dan tidak memiliki izin kegiatan dari Instansi terkait. 

"Bahwa di dalam AD/ART Yayasan tersebut menyebutkan salah satu tujuan Yayasan di bidang sosial dan Kemanusiaan namun dalam kegiatannya melakukan penjualan anak atau bayi," bebernya.

Penjualan anak atau bayi ini dilakukan oleh salah seorang pendiri dan pengurus Yayasan I Made Aryadana yang telah diproses dan diputus oleh Pengadilan Negeri Depok.

Made Aryadana diputus berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 525/Pid.Sus/2024/PN Dpk tanggal 12 Maret 2025 dan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 131/Pid.Sus/2025/PT BDG tanggal 08 Mei 2025.

"Yang menyatakan I Made Aryadana selaku Ketua Pengurus Yayasan Anak Bali Luih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perdagangan anak," jelasnya.

Sebagaimana Pasal 83 Jo 76f Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun pembubaran yayasan berdasarkan alasan suatu yayasan, yaitu tujuan yayasan yang tercantum dalam AD/ART tidak tercapai, dan yayasan telah melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, serta pengangkatan kepengurusan yayasan dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved