Berita Tabanan
AYAH Tega Rudapaksa 2 Anak Kandung! Polisi Kontak Ibunya Agar Ikut Merawat Kurangi Beban Psikis
Bahkan saat ini Polres Tabanan masih melakukan penyidikan di PPA Polres Tabanan. Tersangka yang inisialnya belum diungkap polisi.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kasus persetubuhan dan rudapaksa ayah pada dua anak kandungnya, yang terjadi di di wilayah Baturiti, Tabanan masih berproses.
Bahkan saat ini Polres Tabanan masih melakukan penyidikan di PPA Polres Tabanan. Tersangka yang inisialnya belum diungkap polisi, sudah ditahan di Polres Tabanan.
Kendati demikian, pihak kepolisian juga sudah melakukan kordinasi dengan adat setempat khususnya terkait bagaimana proses pemeriksaan korban termasuk juga kedua anak korban.
"Kami sempat menghubungi ibunya, untuk membantu merawat korban. Begitu juga keluarga terdekat, agar korban bisa tetap menjalani hidup secara normal dan bersekolah kembali seperti biasa," ucap Kapolres Tabanan I Putu Bayu Pati.
Baca juga: TOLAK Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional! Aksi Kamisan Bali Sebut Niat Penghapusan Dosa HAM
Baca juga: DUKA Kematian Anak Belum Sembuh, Ayah Prada Lucky Harus Diperiksa Denpom Atas 2 Tuduhan Serius!
Pihaknya mengaku pendampingan akan terus dilakukan agar tidak ada gangguan psikis kepada korban. "Intinya proses tetap ditindaklanjuti sampai saat ini," tegasnya.
Sementara itu, AKP Made Teddy Satria Pramana, menceritakan kejadian itu bermula di tahun 2023. Di mana saat itu pelaku atau bapak korban yang sudah bercerai dengan istrinya dan malah tertarik melihat anaknya.
"Karena sudah nafsu melihat anak pertama yang sudah tumbuh dewasa, modus pertama si anak diajak masuk ke kamar dan dipaksa membuka pakaian dari bagian perut ke atas, karena menolak aksi tidak dilanjutkan," bebernya.
Namun aksi bejat itu kembali dilakukan, minggu kemudian anak pertama kembali dipaksa lagi masuk ke kamar, hingga dipaksa untuk disetubuhi. "Kasus ini terjadi sampai dengan tahun 2025 di bulan Oktober baru dilaporkan," ucapnya.
Lanjut dijelaskan, saat melakukan aksinya tersangka melakukan ancaman dengan mengancam jika tidak mau melayani maka tidak akan diberikan uang saku dan uang pulsa paket data.
"Korban dua orang, anak pertama kelas 1 SMA dan anak kedua kelas 2 SMP," jelasnya sembari mengatakan pasal yang disangkakan pasal 83 dan 84, TPKS Jo 56 perbuatan berlanjut KUPH dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
| Alami Sesak Napas Saat Perjalanan Turun, Tania Dievakuasi Tim Sar dari Gunung Sanghyang |
|
|---|
| 4 Pendaki Asal Buleleng Dievakuasi di Gunung Batukaru |
|
|---|
| Langkah Nyata Siswa SMAN 1 Penebel Hadapi Krisis Air Lewat Program Tirtanovasi |
|
|---|
| Menyelamatkan Sumber Daya Air Demi Anak Cucu, Tirtanovasi, Upaya SMPN 1 Penebel Hadapi Krisis Air |
|
|---|
| Tirtanovasi, Langkah Nyata SMPN 1 Penebel Tabanan Hadapi Krisis Air |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.