Dugaan Pelecehan di Tabanan

Jero Dasaran Alit Terancam Dipenjara Di Atas 5 Tahun usai Dijerat 4 Pasal Pelecehan & Persetubuhan

Jero Dasaran Alit terancam hukuman di atas lima tahun penjara usia dijerat 4 pasal terkait dengan pelecehan seksual dan persetebuhan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Jero Dasaran Alit saat memakai rompi oranye dan berada di Lapas Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jero Dasaran Alit atau Kadek Dwi Arnata (22) terancam hukuman di atas lima tahun penjara usia dijerat 4 pasal terkait dengan pelecehan seksual dan persetebuhan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tabanan, I Gusti Ngurah Anom pada Kamis 4 Januari 2024.

Diketahui Jero Dasaran Alit telah ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan.

Penahanan Jero Dasaran Alit dilakukan setelah pelimpahan tahap II oleh penyidik Satreskrim Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan.

Penahanan ini setelah JPU menerima dan memeriksa hampir dua jam untuk memastikan berkas perkara.

“Untuk sangkaan ada empat pasal ya,” ucapnya.

Empat pasal itu ialah pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.

“Ancaman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dijerat 4 Pasal Soal Dugaan Pelecehan dan Persetubuhan

Kemudian, Ngurah Anom mengatakan jika pihaknya sudah melaksanakan proses hukum tahap dua atau penyerahan berkas barang bukti dan tersangka spiritualis muda yang terjerat kasus dugaan pelecehan seksual itu.

Untuk selanjutnya penahanan dilakukan di Lapas Tabanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke PN Tabanan.

Kasi Pidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, terkait dengan upaya adanya penangguhan penahanan oleh kuasa hukum, menurutnya, kuasa hukum dapat bersurat kepada pihaknya. Dan permohonan itu akan dikaji apakah layak atau tidak.

“Dan memang catatan bahwa adanya ketidakkoperatifan kemarin, sehingga dilakukan penahanan menjadi pertimbangan kami,” tegasnya.

Terkait dengan penahanan, sambungnya, pihaknya menjalankan sesuai dengan KUHAP yakni 20 hari ke depan. Itu paling lama.

Namun ketika bisa secepatnya dilimpahkan ke PN Tabanan, maka bisa segera disidangkan. Dan pihaknya menyiapkan 6 jaksa sebagai anggota tim, termasuk Kajari Tabanan.

“Alasan banyak jaksa, karena memang ini kan kasus perhatian publik dan kami memberikan jaksa terbaik. Untuk pelimpahan (ke Pengadilan) secepatnya akan kami lakukan,” bebernya.

Jero Dasaran Alit saat memakai rompi oranye dan berada di Lapas Tabanan.
Jero Dasaran Alit saat memakai rompi oranye dan berada di Lapas Tabanan. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved