Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kenakan Rompi Oranye, Jero Dasaran Alit Hanya Teriakan “Bahagia”, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Kenakan Rompi Oranye, Jero Dasaran Alit Hanya Teriakan “Bahagia”, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan resmi ditahan di Lapas Tabanan.
Sebagai tersangka Dasaran Alit ditempatkan sementara untuk dititipkan di Lapas oleh Kejaksaan Negeri Tabanan.
Sembari menunggu pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Pantauan Tribun Bali, Dasaran Alit tiba di Kantor Kejari Tabanan sekitar pukul 10.30 Wita menggunakan mobil Avanza hitam milik penyidik Polres Tabanan.

Dasaran Alit didampingi dua penyidik dari Unit PPA Polres Tabanan. Masuk ke ruangan Pidana Umum, dalam serangkaian proses pelimpahan tahap II. Dasaran Alit mengenakan kaus hitam dengan tangan terikat seling.
Dasaran Alit pun sempat melontarkan perkataan. Namun tidak begitu banyak.
“Bahagia,” satu kata dari mulut Dasaran Alit kepada awak media, Kamis 4 Januari 2024.
Sementara itu, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa kliennya sudah sejak 29 Desember 2023 lalu ditahan di tahanan Mapolres Tabanan.
Hal itu terkait dengan mangkirnya kliennya, yang mengaku sudah ijin tidak menghadiri panggilan penyidik pada 26 Desember 2024.
Baca juga: Sakit Hati karena Diberhentikan, Gusti Pery Nekat Bobol Rumah Makan Siap Saji
“Berkenaan pada saat itu, Jero sedang nunas Tirta ke Bogor, pada 27 Desember 2023. Dan sebenarnya pada 29 Desember disuruh hadir, dan langsung hadir. Dan tahu-tahu ditangkap,” ucapnya.
Menurut Agus Mulyawan, adanya penahanan, sejatinya itu kekhawatiran dari penyidik yang terkesan mengada-ada.
Kliennya sudah kooperatif dan bahkan hadir langsung pada 29 Desember 2023.
Dan saat pelimpahan tahap II ini, kerjasama dengan kejaksaan cukup baik.
“Maka kami akan membuat penanggguhan penahanan. Karena ini tidak tahu sampai kapan pelaksanaan proses hukum ini berjalan. Ketika permohonan dikabulkan, maka wajib lapor saja,” jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jero Dasaran Alit Ditahan di Lapas Tabanan, Dikenakan 4 Pasal
Ia menegaskan, bahwa cukup banyak alasan sehingga pengajuan penahanan dilakukan.
Pertama ialah sifat kooperatif kliennya. Kemudian, menghindari hal yang sifatnya stres di tahanan. Kliennya juga dapat belajar di rumah.
“Kekhawatiran melarikan diri sangat jauh dari kenyataan. Karena klien kami sangat kooperatif,” imbuhnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.