Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Dasaran Alit Ajukan Eksepsi Di Sidang Lanjutan, Inginkan Sidang Dilakukan Offline
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku keberatan kepada Majelis Hakim yang memutuskan sidang diadakan secara online
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menyebut, bahwa dalam sidang dakwaan dan keseluruhan nantinya Majelis Hakim PN Tabanan akan melihat membuktikan dan punya keyakinan untuk satu tindak pidana saja.
Kata dia, bahwa dakwaan itu rangkaian perpaduan antara fakta perbuatan dan unsur tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan.
Jadi ia melihat, bentuk dakwaan dengan empat pasal primer dan subsidier yang disangkakan seperti itu, maka unsur pasalnya, seharusnya tidak boleh dicampur adukan.
Karena unsur dari pasal yang disangkakan itu berbeda-beda, untuk itulah ia melihat bahwa unsur pasal yang disangkakan ada ketidaksesuaian.
Baca juga: Sebelum Ditemukan Meninggal, TKI Asal Bali yang Bekerja di Jepang Izin 3 Hari karena Sakit
Maka pihaknya memutuskan untuk melakukan eksepsi pada sidang lanjutan berikutnya. Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.
“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya, Selasa 23 Januari 2024.
Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf a, pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Agus mengakui, bahwa empat pasal itu masih tetap sama oleh JPU yang disangkakan ke kliennya.
Disinggung soal subsidier, maka Agus menolak memasuki pokok perkara dan akan disampaikan pada sidang eksepsi selanjutnya, yang dijadwalkan pada Senin 29 Januari 2024 mendatang.
“Kami tidak ingin memasuki pokok perkara karena belum mengajukan eksepsi,”
“Yang jelas kami ajukan dulu karena melihat ada syarat materiil yang belum terpenuhi. Boleh dikatakan dakwaannya kabur lah,” jelasnya.
Baca juga: Pungutan Wisatawan Rp150.000 Akan Berlaku 14 Februari 2024, Dispar Siapkan Konter Khusus Retribusi

Baca juga: Bupati Tamba Naikkan Gaji dan Usulkan Formasi ASN, Apresiasi Kinerja Pegawai Kontrak di Jembrana
Kuasa Hukum Dasaran Alit Minta Sidang Offline
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku keberatan kepada Majelis Hakim yang memutuskan sidang diadakan secara online.
Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa pada awal persidangan, pihaknya menyampaikan terkait dengan keberatan dilaksanakannya sidang secara daring atau online, yang digelar siang ini Selasa 23 Januari 2024.
Alasannya, ini terkait situasi dan kondisi, karena sebaiknya sidang ini dilakukan secara offline atau langsung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.