Dugaan Pelecehan di Tabanan
Sempat Ditunda, Kuasa Hukum Dasaran Alit : Kami Belum Melihat, Alat Bukti Keterangan Saksi yang Pas
Sempat Ditunda, Kuasa Hukum Dasaran Alit : Kami Belum Melihat, Alat Bukti Keterangan Saksi yang Pas
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang kasus dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sempat ditunda.
Sidang kembali dilanjutkan pada Senin 18 Maret 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa setelah sempat ditunda, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi. Empat saksi itu semuanya saksi fakta. Menerangkan tentang bagaimana, kronologis saat korban melaporkan terdakwa ke Polres Tabanan.
“Ya hari ini ada keterangan empat orang saksi,” ucapnya.
Kalau bicara hukum pidana atau KUHAP, Agus menjelaskan, bahwa meninjau pasal 1 angka 26 bahwa saksi adalah seseorang yang bisa memberikan keterangan.
Dengan apa yang dia lihat, dan dia alami.
Tapi mengacu ke pasal 1 angka 27, keterangan saksi adalah suatu keterangan yang diberikan oleh seseorang, yang dialami dan dirasakan dan yang dilihat sendiri.
“Sayangnya dari empat kesaksian yang tadi dihadirkan oleh JPU. Para saksi yang dihadirkan adalah bukan saksi langsung. Melainkan saksi yang mendegar dari seseorang atau orang lain,” jelasnya.
Agus menegaskan, bahwa dalam agenda keterangan saksi hari ini, tidak ada saksi yang melihat secara langsung atau fakta di lapangan.
Jadi para saksi itu hanya mendengarkan dari apa yang disampaikan oleh saksi korban. Atau NCK itu sendiri.
Baca juga: Jual Motor Curian di Facebook, Erik Irwanto Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Mengwi
“Kami belum melihat, alat bukti keterangan saksi yang pas. Semua dalam bentuk persangkaan saja,” tegasnya.
Agus menambahkan, bahwa untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan keterangan saksi juga.
Tapi pihaknya akan meminta percepatan proses sidang di hari Kamis nya.
Sehingga sidang semakin cepat dilakukan. Itu juga berkaitan dengan masa hukuman kliennya.
“Jadi kami ajukan supaya cepat Senin dan Kamis,” bebernya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.