Dugaan Pelecehan di Tabanan
Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum dan Bapak Dasaran Alit Jadi Jaminan
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan dan Bapaknya Putu Suarnata, menjadi jaminan dalam upaya penangguhan penahanan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan dan Bapaknya Putu Suarnata, menjadi jaminan dalam upaya penangguhan penahanan, spiritualis muda dengan nama asli Kadek Dwi Arnata, 22 tahun.
Upaya penangguhan dengan mengirim surat penangguhan diajukan oleh Kuasa Hukum dan bapaknya, pada Senin 8 Januari 2024.
Sekitar pukul 10.00 Wita upaya itu diajukan ke kantor Kejaksaan Negeri Tabanan.
Baca juga: Kenakan Rompi Oranye, Jero Dasaran Alit Hanya Teriakan “Bahagia”, Kuasa Hukum Beri Tanggapan
Kuasa Hukum Dasaran Alit mengatakan, bahwa ada tiga alasan sebagai upaya penangguhan penahanan.
Pada dasarnya ialah mengacu pada azas praduga tidak bersalah. Sehingga alasan pertama ialah sikap kooperatif dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan, dan memenuhi janjinya untuk hadir.
“Jadi dugaan atau kekhawatiran, tentang akan melarikan diri menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Itu tidak mungkin ya,” ucapnya.
Baca juga: Jero Dasaran Alit Terancam Dipenjara Di Atas 5 Tahun usai Dijerat 4 Pasal Pelecehan & Persetubuhan
Alasan kedua, sambungnya, adalah Dasaran Alit ialah seorang spiritualis atau pemangku.
Sehingga kebiasaannya ialah melayani umat. Jadi dengan upaya penangguhan ini, adalah harapan supaya tetap bisa melayani umat.
“Yang ketiga, adalah kekhawatiran kita terkait dengan psikologis beliau (dasaran alit) ya. Seperti anda lihat kan, waktu datang tanggal 4 hanya mengucap bahagia. Kita khawatir dengan tekanan psikologis,” ungkapnya.
Baca juga: Gara-gara Keluar Bali Tanpa Seizin Penyidik, Jero Dasaran Alit Akhirnya Ditahan
Karena memang pada proses hukum ini mengedepankan, sambungnya, azas praduga tak bersalah.
Maka pihaknya berharap tetap pada proses wajib lapor. Dan tiga alasan di atas bisa menjadi pertimbangan gang dikabulkan oleh JPU.
“Kami percaya (dengan bapaknya menjadi jaminan) bahwa jero orangnya kooperatif. Dan kami menginginkan proses hukum ini yang bagus. Dan biarkan pengadilan yang membuktikan,” bebernya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.