Dugaan Pelecehan di Tabanan

Gara-gara Keluar Bali Tanpa Seizin Penyidik, Jero Dasaran Alit Akhirnya Ditahan

Penahanan Jero Dasaran Alit di Mapolres Tabanan dilakukan sejak Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Dasaran Alit saat mengenakan rompi oranye - Gara-gara Keluar Bali Tanpa Seizin Penyidik, Jero Dasaran Alit Akhirnya Ditahan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dinyatakan lengkap (P21).

Untuk mempermudah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan, serta tidak melarikan diri, maka dilakukan penahanan terhadap spiritualis muda tersebut.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana, Sabtu 30 Desember 2023, membenarkan Jero Dasaran Alit telah resmi ditahan sehingga harus memakai rompi oranye.

Penahanan Jero Dasaran Alit di Mapolres Tabanan dilakukan sejak Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.

Baca juga: Jero Dasaran Alit Resmi Ditahan, Polres Tabanan Ungkap Alasan Keterlambatan Penahanan

Ia tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban NCK (22) asal Buleleng.

“Ya benar sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” tegas Dharmayana kepada Tribun Bali.

Sebelumnya, Jero Dasaran Alit telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022.

Namun polisi tidak melakukan penahanan, hanya mengenakan wajib lapor.

Ada beberapa alasan yang membuat polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap Jero Dasaran Alit sejak 29 Desember 2023, atau beberapa hari menjelang tahun baru 2024.

Salah satunya Jero Dasaran Alit dianggap menghambat proses penyidikan terkait tahap II yang harus dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023 ke jaksa penuntut umum (JPU). Akhirnya penyidikan batal.

“Karena batal (dihambat). Maka kami akan lakukan awal Januari 2023,” kata Dharmayana.

Selain itu alasan penahanan juga dikarenakan tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor pada minggu lalu.

Kemudian, tersangka juga sempat keluar provinsi tanpa seizin dan sepengetahuan penyidik.

“Tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan untuk mempercepat pada saat tahap II nanti ke JPU, maka penahanan dilakukan,” bebernya.

Terpisah kuasa hukum NCK, Nyoman Yudara, mengaku telah mendapatkan informasi penahanan Jero Dasaran Alit.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved