Dugaan Pelecehan di Tabanan

Breaking News! Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Resmi Pakai Rompi Orange

Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21) sehingga mempermudah pelimpahan penyidik tahap II

|
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Dasaran Alit saat mengenakan rompi oranye. Berkas Perkara Kasus Pelecehan Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Permudah Penyidikan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21). 

Untuk mempermudah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan maka dilakukan penahanan terhadap spiritualis muda tersebut.

Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa memang pihaknya mendapatkan informasi soal penahanan tersebut. 

Penahanan dilakukan oleh kepolisian, karena memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua karena berkas sudah dinyatakan sempurna oleh penyidik. 

Baca juga: Habiskan Pergantian Tahun dengan Berburu Sunset, Ini 3 Rekomendasi Tempat di Canggu

Sehingga untuk memperlancar proses pelimpahan tahap II, maka dilakukan penahanan.

“Ya informasi benar demikian (ditahan) sudah ditahan karena memang berkas sudah P21 oleh penyidik, untuk dilimpahkan tahap II,” ucapnya, Sabtu 30 Desember 2023.

Dijelaskannya, bahwa kemungkinan pelimpahan dasaran alit itu akan dilakukan sekitar Januari. Atau pelimpahan tahap dua pada awal Januari 2024 mendatang.

“Kemungkinan pelimpahan tahap duanya Januari,” jelasnya.

Yudara P21 nya baru kemarin, kalau penahanan kemarin atau hari ini dirinya belum mengetahui. 

Tetapi dugaannya, bahwa dilakukan penahanan sejak hari ini Sabtu 30 Desember 2023.

Baca juga: Pasutri Asal Kintamani Ditemukan Akhiri Hidup Di Dapur, Motif Masih dalam Penyelidikan

“Yang jelas kemarin sudah P21, kemungkinan penahanan mulai hari ini,” ungkapnya.

Di bagian terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa benar dilakukan penahanan.

Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.

“Ya benar sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” tegasnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved