Dugaan Pelecehan di Tabanan
Breaking News! Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Resmi Pakai Rompi Orange
Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21) sehingga mempermudah pelimpahan penyidik tahap II
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Dari informasi bahwa dasaran alit memang sudah mengenakan rompi oranye dengan foto didampingi dua orang penjaga sel di tahanan Mapolres Tabanan.
Dasaran Alit sebelumnya, mendapat tambahan tiga pasal primer. Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Baca juga: Macet Parah di Bali, Pelaku Pariwisata Minta Bali Bangun Flyover
Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya, adalah di atas lima tahun penjara.
Yudara juga sebelumnya menegaskan, bahwa tiga pasal primer itu ancaman hukumannya memang cukup berat.
Berbeda dengan hanya satu pasal saat penyidikan Kepolisian kemarin. Maka pihaknya juga berharap ada penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka.
Alasannya, pasal itu sangat memungkinkan tersangka bisa ditahan, dengan ancaman di atas lima tahun.
“Alasan kami juga, bahwa bisa saja tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, jadi bisa dilakukan penahanan. Dan ini sesuai dengan harapan untuk keadilan korban,” bebernya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.