Dugaan Pelecehan di Tabanan
Breaking News! Berkas Perkara Jero Dasaran Alit Dinyatakan Lengkap P21, Resmi Pakai Rompi Orange
Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21) sehingga mempermudah pelimpahan penyidik tahap II
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun, dinyatakan lengkap (P21).
Untuk mempermudah penyidik melakukan pelimpahan tahap II kepada pihak kejaksaan maka dilakukan penahanan terhadap spiritualis muda tersebut.
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan, bahwa memang pihaknya mendapatkan informasi soal penahanan tersebut.
Penahanan dilakukan oleh kepolisian, karena memang akan dilakukan pelimpahan tahap dua karena berkas sudah dinyatakan sempurna oleh penyidik.
Baca juga: Habiskan Pergantian Tahun dengan Berburu Sunset, Ini 3 Rekomendasi Tempat di Canggu
Sehingga untuk memperlancar proses pelimpahan tahap II, maka dilakukan penahanan.
“Ya informasi benar demikian (ditahan) sudah ditahan karena memang berkas sudah P21 oleh penyidik, untuk dilimpahkan tahap II,” ucapnya, Sabtu 30 Desember 2023.
Dijelaskannya, bahwa kemungkinan pelimpahan dasaran alit itu akan dilakukan sekitar Januari. Atau pelimpahan tahap dua pada awal Januari 2024 mendatang.
“Kemungkinan pelimpahan tahap duanya Januari,” jelasnya.
Yudara P21 nya baru kemarin, kalau penahanan kemarin atau hari ini dirinya belum mengetahui.
Tetapi dugaannya, bahwa dilakukan penahanan sejak hari ini Sabtu 30 Desember 2023.
Baca juga: Pasutri Asal Kintamani Ditemukan Akhiri Hidup Di Dapur, Motif Masih dalam Penyelidikan
“Yang jelas kemarin sudah P21, kemungkinan penahanan mulai hari ini,” ungkapnya.
Di bagian terpisah, Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP I Komang Agus Dharmayana mengatakan, bahwa benar dilakukan penahanan.
Sudah dilakukan penahanan sejak kemarin Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 13.30 Wita.
“Ya benar sudah dilakukan penahanan sejak kemarin,” tegasnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan belum mengkonfirmasi terkait dengan penahanan ini.
Dari informasi bahwa dasaran alit memang sudah mengenakan rompi oranye dengan foto didampingi dua orang penjaga sel di tahanan Mapolres Tabanan.
Dasaran Alit sebelumnya, mendapat tambahan tiga pasal primer. Tiga pasal primer tambahan itu adalah pasal 6 huruf C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.
Baca juga: Macet Parah di Bali, Pelaku Pariwisata Minta Bali Bangun Flyover
Keseluruhan pasal tambahan ini ancaman hukumannya, adalah di atas lima tahun penjara.
Yudara juga sebelumnya menegaskan, bahwa tiga pasal primer itu ancaman hukumannya memang cukup berat.
Berbeda dengan hanya satu pasal saat penyidikan Kepolisian kemarin. Maka pihaknya juga berharap ada penahanan oleh kejaksaan terhadap tersangka.
Alasannya, pasal itu sangat memungkinkan tersangka bisa ditahan, dengan ancaman di atas lima tahun.
“Alasan kami juga, bahwa bisa saja tersangka mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti, jadi bisa dilakukan penahanan. Dan ini sesuai dengan harapan untuk keadilan korban,” bebernya. (ang).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.