Dugaan Pelecehan di Tabanan

Hakim Tidak Terima Eksepsi Jero Dasaran Alit

Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, tidak terima

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, tidak terima oleh Majelis Hakim PN Tabanan.

Hal itu diketahui, dari sidang putusan sela yang digelar kemarin itu berlangsung dipimpin oleh Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum yang mendegarkan putusan sela ialah Jaksa Asprila Adi Surya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa majelis hakim tidak menerima ekspesi terdakwa yang diajukan kuasa hukumnya.

Dengan demikian, maka sidang akan dilanjutkan dan akan masuk dalam pokok perkara.

“Lanjut ke materi pokok perkara mas. Iya kemarin cuma dengar putusan sela, dan untuk pembuktian lanjut tanggal 4 Maret,” ucapnya Selasa 20 Februari 2024.

Terpisah, Kuasa Hukum Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan mengatakan,, bahwa terkait dengan putusan sela kemarin, pada dasarnya eksepsi pihaknya tidak ditolak.

Akan tetapi,  pertimbangan majelis, adalah dakwaan JPU itu memenuhi syarat formil. Sehingga akhirnya eksepsi pihaknya tidak diterima.

“Akan tetapi nanti akan diperiksa dan dibuktikan pada pokok perkara pada persidangan selanjutnya,” ungkapnya.

Baca juga: Sedang Berkasus, Berikut Profil Jero Dasaran Alit, Dipercaya Bisa Menyembuhkan Sejak Kelas 1 SD


Atas putusan sela, sambungnya, singkat kata bahwa eksepsi yang dijaukan olehnya dianggap Majelis Hakim menyangkut masuk ke dalam pokok perkara.

Sehingga sidang tetap dilanjutkan. Untuk sidang selanjutnya, sambungnya, akan digelar pada 4 Maret dan akan ada pemeriksaan 3 saksi sekaligus.

“Saksi yang dihadirkan nanti adalah dari saksi JPU,” bebernya.

Sebelumnya, eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU diajukan oleh Kuasa Hukum Dasaran Alit, dikarenakan empat pasal primer dan subsidier yang disangkakan. 

Alasannya, unsur pasalnya, seharusnya tidak boleh dicampur adukan.

Karena unsur dari pasal yang disangkakan itu berbeda-beda. Untuk itulah, Agus Mulyawan melihat bahwa unsur pasal yang disangkakan ada ketidak sesuaian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved