Dugaan Pelecehan di Tabanan
Hakim Tidak Terima Eksepsi Jero Dasaran Alit
Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, tidak terima
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Maka pihak Dasaran Alit memutuskan untuk melakukan eksepsi.
Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.
Baca juga: Anak Ketua DPRD Bali, Gede Made Dedy Pratama Melenggang ke Kantor DPRD Tabanan
“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.
Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.