Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dugaan Pelecehan di Tabanan

Hakim Tidak Terima Eksepsi Jero Dasaran Alit

Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, tidak terima

Tayang:
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan 

Maka pihak Dasaran Alit memutuskan untuk melakukan eksepsi.

Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.

Baca juga: Anak Ketua DPRD Bali, Gede Made Dedy Pratama Melenggang ke Kantor DPRD Tabanan

“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.

Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved