Dugaan Pelecehan di Tabanan

Hakim Tidak Terima Eksepsi Jero Dasaran Alit

Eksepsi atau bantahan atas dakwaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, tidak terima

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan 

Maka pihak Dasaran Alit memutuskan untuk melakukan eksepsi.

Karena dakwaan yang dikenakan oleh jaksa ini tidak memenuhi syarat materiil.

Baca juga: Anak Ketua DPRD Bali, Gede Made Dedy Pratama Melenggang ke Kantor DPRD Tabanan

“Itu menurut kita ya. Makanya kita memutuskan untuk melakukan eksepsi,” tegasnya.

Empat pasal yang disangkakan ialah pasal 6 huruf A dan C UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan seksual) tentang penyalahgunaan kedudukan atau wewenang, kemudian pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved