Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Dasaran Alit Ragukan Keterangan Dua Saksi Ahli
Sidang perkara pidana persetubuhan dan dugaan pelecehan seksual menimpa NCK 22 tahun, kembali disidangkan Kamis 28 Maret 2024.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kuasa Hukum Dasaran Alit Ragukan Keterangan Dua Saksi Ahli
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang perkara pidana persetubuhan dan dugaan pelecehan seksual menimpa NCK 22 tahun, kembali disidangkan Kamis 28 Maret 2024.
Terdakwa ialah Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun.
Baca juga: Sidang Keterangan Saksi Dasaran Alit Ditunda, Kejari Tabanan: Saksi Ada Kegiatan
Dalam perkara sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.
Dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.
Baca juga: Traumatis NCK Kambuh Lagi, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan dengan Jero Dasaran Alit
Yakni seorang dokter visum yang berstatus kontrak dan seorang paikologis klinis.
Dari keterangan keduanya,Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku meragukan keterangan keduanya.
Mereka pun meragukan bahwa keduanya seorang ahli di bidangnya.
Baca juga: Eksepsi Jero Dasaran Alit Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Berlanjut Pekan Depan
“Jadi tadi ada dua saksi ahli. Ada dokter rumah sakit dan lembaga psikologis. Dalam persidangan saya menanyakan kapasitas kepada para ahli tersebut,” ucapnya.
Alasannya, kata Agus, bahwa sesuai ketentuan pasal 1 angka 28 KUHAP bahwa keterangan ahli adalah yang memiliki keahlian khusus.
Sedangkan satu tenaga kontrak dan lembaga psikologi ini, dia meragukan keahlian khusus yang mereka miliki.
Baca juga: Sedang Berkasus, Berikut Profil Jero Dasaran Alit, Dipercaya Bisa Menyembuhkan Sejak Kelas 1 SD
“Harusnya seseorang ahli, adalah yang memiliki keahlian khusus untuk membuat terang satu tindak pidana. Supaya bisa menjadi alat bukti."
"Saya pribadi meragukan mereka memiliki keahlian khusus. Nanti dalam nota pledoi akan saya sampaikan,” tegasnya.
Keraguan Agus Mulyawan itu berdasarkan pada, pertama dokter visum tersebut merupakan dokter umum yang masih berstatus kontrak.
Baca juga: Sedang Berkasus, Berikut Profil Jero Dasaran Alit, Dipercaya Bisa Menyembuhkan Sejak Kelas 1 SD
"Itu oleh JPU dikatakan sebagai seorang ahli. Kemudian, ahli psikologis klinis," terangnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.