Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuasa Hukum Dasaran Alit Ragukan Keterangan Dua Saksi Ahli
Sidang perkara pidana persetubuhan dan dugaan pelecehan seksual menimpa NCK 22 tahun, kembali disidangkan Kamis 28 Maret 2024.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Di mana dikatakan ahli namun tidak menerangkan keahlian dirinya dengan melampirkan ijazah sebagai seorang ahli.
“Menurut saya bukan ahli. Yang dokter itu dokter umum status kontrak. Dan yang ahli psikologis, saya tanyakan ijazah namun tidak melampirkan ijazah. Mengakunya tidak melampirkan. Tapi itu nanti kembali ke pertimbangan lain dari hakim. Dan kami tidak tahu,” ungkapnya.
Baca juga: Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi, Ajukan 3 Alasan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 1 April 2024 mendatang dengan kembali akan dihadirkan dua saksi ahli lagi oleh JPU.
Sebelumnya, dalam sidang keterangan saksi Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa kesaksian tiga saksi sebelumnya adalah Testimonium de auditu.
Yakni saksi yang mengantar korban ke rumah sakit, mantan pacar korban, dan seorang saksi lain lagi, yang diberitahu korban tentang kejadian pelecehan atau pemerkosaan itu.
Testimonium de auditu sendiri maksudnya adalah kesaksian atau keterangan para saksi karena mendengar dari orang lain.
Sehingga pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. (*)
Berita lainnya di Dasaran Alit
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.