Dugaan Pelecehan di Tabanan

Tiga Saksi Dihadirkan JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit Sebut Testimonium de auditu

Tiga Saksi Dihadirkan JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit Sebut Testimonium de auditu

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
Istimewa
Dasaran Alit dan kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan sebelum persidangan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang kasus Kadek Dwi Arnata 22 tahun, atau Jero Dasaran Alit kembali disidangkan di PN Tabanan, Senin 25 Maret 2024.

Dalam sidang ini ada tiga saksi yang dihadirkan JPU Kejari Tabanan.

Dari keselurhan saksi, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa kesaksian mereka adalah Testimonium de auditu.

Yang maksudnya adalah kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

Sehingga pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti.


“Hari ini dihadirkan tiga saksi oleh JPU. Yakni saksi mengantar korban ke rumah sakit, mantan pacar korban. Dan seorang saksi lain lagi, yang diberitahu korban tentang kejadian itu,” ucapnya.

Jadi yang menarik pada sidang hari ini ketika disimak.

Menurut Agus ialah, keterangan saksi korban yang mengantar ke rumah sakit dan melakukan visum.

Dimana visum itu bisa dilakukan hanya dari keterangan korban.

Baca juga: Sempat Ditunda, Kuasa Hukum Dasaran Alit : Kami Belum Melihat, Alat Bukti Keterangan Saksi yang Pas

Tidak dengan polisi. Dan pihak rumah sakit mau untuk melakukan.

“Padahal menurut kami visum yang seharusnya dilakukan bukan seperti itu. 

Atau bukan visum yang seperti diamantkan oleh undang-undang,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Agus, Visum itu seperti bentuk keterangan sehat saja.

Pada kesimpulannya secara substansi dari keterangan saksi yang dimaksud atau mereka bertiga. 

Bahwa keterangan saksi itu hanya bersumber dari keterangan orang lain.

Sama seperti yang sebelumnya keterangan saksi Testimonium de auditu.

“Jadi keterangan saksi itu tidak dapat menjadi alat bukti,” bebernya. (*).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved