Dugaan Pelecehan di Tabanan

Kuasa Hukum Dasaran Alit Ragukan Keterangan Dua Saksi Ahli

Sidang perkara pidana persetubuhan dan dugaan pelecehan seksual menimpa NCK 22 tahun, kembali disidangkan Kamis 28 Maret 2024.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Dasaran Alit dan kuasa hukumnya Kadek Agus Mulyawan beberapa waktu lalu. 

Kuasa Hukum Dasaran Alit Ragukan Keterangan Dua Saksi Ahli

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang perkara pidana persetubuhan dan dugaan pelecehan seksual menimpa NCK 22 tahun, kembali disidangkan Kamis 28 Maret 2024.

Terdakwa ialah Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun. 

Baca juga: Sidang Keterangan Saksi Dasaran Alit Ditunda, Kejari Tabanan: Saksi Ada Kegiatan

Dalam perkara sidang ini dipimpin Ketua Majelis Ronny Widodo, dan anggota Luh Made Kusuma Wardani dan I Gusti Lanang Indra Panditha.

Dua saksi ahli dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan.

Baca juga: Traumatis NCK Kambuh Lagi, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan dengan Jero Dasaran Alit

Yakni seorang dokter visum yang berstatus kontrak dan seorang paikologis klinis.

Dari keterangan keduanya,Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku meragukan keterangan keduanya.

Mereka pun meragukan bahwa keduanya seorang ahli di bidangnya.

Baca juga: Eksepsi Jero Dasaran Alit Ditolak, Sidang Kasus Dugaan Pelecehan Berlanjut Pekan Depan

“Jadi tadi ada dua saksi ahli. Ada dokter rumah sakit dan lembaga psikologis. Dalam persidangan saya menanyakan kapasitas kepada para ahli tersebut,” ucapnya.

Alasannya, kata Agus, bahwa sesuai ketentuan pasal 1 angka 28 KUHAP bahwa keterangan ahli adalah yang memiliki keahlian khusus.

Sedangkan satu tenaga kontrak dan lembaga psikologi ini, dia meragukan keahlian khusus yang mereka miliki.

Baca juga: Sedang Berkasus, Berikut Profil Jero Dasaran Alit, Dipercaya Bisa Menyembuhkan Sejak Kelas 1 SD

“Harusnya seseorang ahli, adalah yang memiliki keahlian khusus untuk membuat terang satu tindak pidana. Supaya bisa menjadi alat bukti."

"Saya pribadi meragukan mereka memiliki keahlian khusus. Nanti dalam nota pledoi akan saya sampaikan,” tegasnya.

Keraguan Agus Mulyawan itu berdasarkan pada, pertama dokter visum tersebut merupakan dokter umum yang masih berstatus kontrak.

Baca juga: Sedang Berkasus, Berikut Profil Jero Dasaran Alit, Dipercaya Bisa Menyembuhkan Sejak Kelas 1 SD

"Itu oleh JPU dikatakan sebagai seorang ahli. Kemudian, ahli psikologis klinis," terangnya.

Di mana dikatakan ahli namun tidak menerangkan keahlian dirinya dengan melampirkan ijazah sebagai seorang ahli.

“Menurut saya bukan ahli. Yang dokter itu dokter umum status kontrak. Dan yang ahli psikologis, saya tanyakan ijazah namun tidak melampirkan ijazah. Mengakunya tidak melampirkan. Tapi itu nanti kembali ke pertimbangan lain dari hakim. Dan kami tidak tahu,” ungkapnya.

Baca juga: Pihak Jero Dasaran Alit Ajukan Eksepsi, Ajukan 3 Alasan Atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang pun akan dilanjutkan pada Senin 1 April 2024 mendatang dengan kembali akan dihadirkan dua saksi ahli lagi oleh JPU.

Sebelumnya, dalam sidang keterangan saksi Kadek Agus Mulyawan mengatakan bahwa kesaksian tiga saksi sebelumnya adalah Testimonium de auditu.

Yakni saksi yang mengantar korban ke rumah sakit, mantan pacar korban, dan seorang saksi lain lagi, yang diberitahu korban tentang kejadian pelecehan atau pemerkosaan itu.

Testimonium de auditu sendiri maksudnya adalah kesaksian atau keterangan para saksi karena mendengar dari orang lain.

Sehingga pada prinsipnya testimonium de auditu tidak dapat diterima sebagai alat bukti. (*)

 

Berita lainnya di Dasaran Alit

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved