Dugaan Pelecehan di Tabanan

Sidang Keterangan Saksi Dasaran Alit Ditunda, Kejari Tabanan: Saksi Ada Kegiatan

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku, bahwa memang rencana hari ini, adalah menghadirkan saksi dari JPU.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kuasa Hukum Kadek Dwi Arnata (22) alias Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan (tengah) saat memberikan keterangan seusai persidangan di kantor Pengadilan Negeri Tabanan, Senin (4/3/2024) - Sidang Keterangan Saksi Dasaran Alit Ditunda, Kejari Tabanan: Saksi Ada Kegiatan 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang kasus dengan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditunda.

Sidang yang sedianya menghadirkan dua orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu 13 Maret 2024, diundur minggu depan.

Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta membenarkan penundaan tersebut.

Hal ini dikarenakan, saksi yang seharusnya dihadirkan pihaknya berhalangan hadir.

Baca juga: Traumatis NCK Kambuh Lagi, Enggan Beri Keterangan Satu Ruangan dengan Jero Dasaran Alit

Sehingga, diundur dan akan dilaksanakan pekan depan.

“Iya (ditunda) karena masih saksi ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi kami agendakan ulang untuk pemanggilannya di hari Senin (18 Maret 2024),” ucapnya, Rabu 13 Maret 2024.

Di bagian terpisah, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku, bahwa memang rencana hari ini, adalah menghadirkan saksi dari JPU.

Namun tidak bisa hadir, dengan alasan sibuk dalam pekerjaan.

Sidang kesaksian pun diundur pada Senin 18 Maret mendatang.

“Jadi nanti di Senin depan ada lima saksi termasuk saksi hari ini. Maksudnya melanjutkan keterangan 2 saksi minggu lalu yang belum sempat diperiksa,” bebernya.

Agus mengaku, tidak masalah dengan penundaan tersebut.

Dan siap menghadapi persidangan selanjutnya.

Dalam keterangan sidang sebelumnya, saksi NCK dihadirkan.

Dan secara hukum pidana menurut hematnya, belum merupakan alat bukti keterangan saksi tersebut.

Atau sebagaimana tertuang dalam pasal 184 KUHP.

“Jadi hemat kami, keterangan saksi itu belum bisa menjadi alat bukti keterangan saksi. Karena masih diragukan keterangannya,” tegasnya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved