Dugaan Pelecehan di Tabanan

Dasaran Alit Jalani Sidang Perdana Kasus Tindakan Asusila di Lapas Tabanan, Digelar Online

Sidang perdana atau dakwaan yang menjerat Kadek Dwi Arnata selaku terdakwa, digelar secara online. Sidang digelar di Lapas Tabanan

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Istimewa
Dasaran Alit sebelum sidang yang ditemani oleh Kuasa Hukum, Kadek Agus Mulyawan. Dasaran Alit Jalani Sidang Perdana Kasus Tindakan Asusila di Lapas Tabanan, Digelar Online 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sidang perdana atau dakwaan yang menjerat Kadek Dwi Arnata selaku terdakwa, digelar secara online. Sidang digelar di Lapas Tabanan dan juga di PN Tabanan. 

Dari Lapas Tabanan, Dasaran Alit menjalani sidang. Sedangkan JPU dan Majelis Hakim bersidang di ruang sidang di PN Tabanan, Selasa 23 Januari 2024. 

Dalam sidang yang digelar sekurang lebih selama satu jam itu, Dasaran Alit didampingi tiga kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, bahwa sidang dimulai sekitar pukul 13.15 Wita, digelar secara online. 

Baca juga: Enam TK Swasta di Kabupaten Bangli Naik Status Jadi Negeri   

Nah dimana pada saat dimulainya sidang kliennya ditanya ihwal kesehatan dan dalam kondisi baik-baik saja.

Dakwaan sendiri yang dipakai oleh JPU sendiri dalam bentuk primer dan subsidier, yang mana dalam dakwaan primer dan subsidier itu bertingkat. 

Singkatnya, pembuktian akan dilakukan dari dakwaan terberat ke dakwaan teringan.

Dakwaan ini sendiri, menurut Agus, mirip dengan dakwaan alternatif. 

Dalam pemeriksaan nanti, jaksa selaku penuntut umum dengan bentuk dakwaan seperti itu akan melakukan pembuktian dakwaan terberat terlebih dahulu. Dan akan dilanjutkan ke dakwaan teringan.

Baca juga: Opini Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi: Bupati Karangasem Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

“Nah, nantinya hakim, akan menjatuhkan satu tindak pidana saja dari empat pasal primer yang disangkakan,” ucapnya.

Agus menyebut, bahwa hakim akan melihat membuktikan dan punya keyakinan untuk satu tindak pidana saja. 

Kata dia, dalam hematnya bahwa dakwaan itu rangkaian perpaduan antara fakta perbuatan dan unsur tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan.

Jadi ia melihat, bentuk dakwaan seperti itu. Maka dari itu, unsur pasalnya, tidak boleh dicampur adukan. 

Karena unsur dari pasal yang disangkakan itu berbeda-beda. Untuk itulah, ia melihat bahwa unsur pasal yang disangkakan ada ketidaksesuaian. (ang).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved