Dugaan Pelecehan di Tabanan

Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit Ditolak, Wahyu: Penolakan Ini Adalah Kewenangan Kami

Terkait dengan status penjamin, Wahyu Resta menegaskan, bahwa itu tidak akan mempengaruhi keputusan.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kasi Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu 10 Januari 2024 - Penangguhan Penahanan Jero Dasaran Alit Ditolak, Wahyu: Penolakan Ini Adalah Kewenangan Kami 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22), warga Pandek Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali.

Penolakan ini disampaikan oleh Kasi Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta, Rabu 10 Januari 2024.

Kasi Pidana Umum, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa pihaknya memang sudah menerima penangguhan penahanan pada Senin 8 Januari 2024.

Penasihat hukum yang memberikan surat penangguhan tersangka itu.

Baca juga: Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya

Dan selama dua hari pihaknya sudah mempelajari keseluruhan isi surat penangguhan.

Pendek kata, dari pendapat penuntut umum pada intinya tidak menerima peralihan jenis penahanan tersebut.

“Kami menolak atau tidak mengabulkan. Jadi tetap tersangka kami tahan di Lapas Tabanan,” ucapnya.

Alasan penolakan penangguhan sendiri, sambung dia, karena sesuai pasal 21 KUHAP, bahwa yang bersangkutan atau tersangka bisa untuk melarikan diri dan merusak barang bukti. Atau bisa jadi akan ada usaha, menemui korban.

Berkaca dari proses di kepolisian, lanjutnya, Wahyu Resta tidak menampik bahwa penolakan juga karena proses di unit PPA sebelumnya.

Karena pada saat di penyidikan, yang bersangkutan tidak kooperatif dan keluar daerah tanpa ijin.

“Itu menjadi catatan kami. Tapi murni memang penolakan ini adalah kewenangan kami sebagai penuntut umum,” ungkapnya.

Terkait dengan status penjamin, Wahyu Resta menegaskan, bahwa itu tidak akan mempengaruhi keputusan.

Meskipun, memang dua penjamin yakni kuasa hukum dan orang tua bisa dikenakan hukuman.

Namun, sebagai Aparatur Penegak Hukum (APH), pihaknya akan terkena imbas dari hal tersebut.

Atau ketika tersangka kabur melarikan diri atau melakukan pertimbangan penolakan penangguhan penahanan lainnya seperti dikatakan di atas.

“Kami tidak mau untuk mengambil resiko-resiko yang dapat mempengaruhi proses hukum ke depannya,” bebernya. (ang).

Kumpulan Artikel Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved