Berita Tabanan
Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya
Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menolak atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun.
Atas hal ini, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku bahwa memang belum mendengar tentang penolakan.
Namun, dengan adanya penolakan atau tidak mengabulkan itu pihaknya mengaku bahwa itu adalah kewenangan kejaksaan.
Baca juga: Profil I Dewa Gede Palguna, Putra asal Bali yang Resmi Jadi Ketua MKMK yang Bersifat Permanen
“Secara hukum, kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya, Rabu 10 Januari 2024.
Penolakan itu sendiri, menurut dia, kemungkinan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan akan segera dilakukan.
Maka dari itu, pihaknya akan menunggu saja proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.
Baca juga: PR Berat STY, Timnas Indonesia Dikalahkan Iran 0-5: Masalah Lini Belakang hingga Blunder Terulang
“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” bebernya. (ang).
DUKA 2 Cewek Bandung di Bajera Tabanan, Gede Suarsana Tak Bisa Menghindar, Nyawa Dini Melayang |
![]() |
---|
Laka Maut di Tabanan Bali, Dua Cewek Bandung Bernasib Tragis, Nyawa Fitriani Tak Tertolong |
![]() |
---|
Polres Tabanan Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, Dua Residivis Berstatus Mahasiswa |
![]() |
---|
KETERLALUAN! Pelaku Pencurian Pratima di Tabanan Jual Barang Rajahan Secara Online |
![]() |
---|
TARGET Kunjungan Hingga 7.000 Wisatawan, Jatiluwih Festival VI Suguhkan Booth UMKM & Atraksi Budaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.