Berita Tabanan

Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya

Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM / I Made Ardhiangga Ismayana
Jero Dasaran Alit (tengah) dengan kuasa hukumnya saat keluar dari ruangan sidang, Rabu 1 November 2023 di PN Tabanan. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menolak atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun.

Atas hal ini, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku bahwa memang belum mendengar tentang penolakan.

Namun, dengan adanya penolakan atau tidak mengabulkan itu pihaknya mengaku bahwa itu adalah kewenangan kejaksaan.

Baca juga: Profil I Dewa Gede Palguna, Putra asal Bali yang Resmi Jadi Ketua MKMK yang Bersifat Permanen

“Secara hukum, kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya, Rabu 10 Januari 2024.

Penolakan itu sendiri, menurut dia, kemungkinan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan akan segera dilakukan.

Maka dari itu, pihaknya akan menunggu saja proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.

Baca juga: PR Berat STY, Timnas Indonesia Dikalahkan Iran 0-5: Masalah Lini Belakang hingga Blunder Terulang

“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” bebernya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved