Berita Tabanan
Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya
Penangguhan Ditolak JPU, Kuasa Hukum Dasaran Alit: Kita Tunggu Proses Selanjutnya
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menolak atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun.
Atas hal ini, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku bahwa memang belum mendengar tentang penolakan.
Namun, dengan adanya penolakan atau tidak mengabulkan itu pihaknya mengaku bahwa itu adalah kewenangan kejaksaan.
Baca juga: Profil I Dewa Gede Palguna, Putra asal Bali yang Resmi Jadi Ketua MKMK yang Bersifat Permanen
“Secara hukum, kita sudah memenuhi syarat umum untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ucapnya, Rabu 10 Januari 2024.
Penolakan itu sendiri, menurut dia, kemungkinan berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan akan segera dilakukan.
Maka dari itu, pihaknya akan menunggu saja proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.
Baca juga: PR Berat STY, Timnas Indonesia Dikalahkan Iran 0-5: Masalah Lini Belakang hingga Blunder Terulang
“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” bebernya. (ang).
| Alami Sesak Napas Saat Perjalanan Turun, Tania Dievakuasi Tim Sar dari Gunung Sanghyang |
|
|---|
| 4 Pendaki Asal Buleleng Dievakuasi di Gunung Batukaru |
|
|---|
| Langkah Nyata Siswa SMAN 1 Penebel Hadapi Krisis Air Lewat Program Tirtanovasi |
|
|---|
| Menyelamatkan Sumber Daya Air Demi Anak Cucu, Tirtanovasi, Upaya SMPN 1 Penebel Hadapi Krisis Air |
|
|---|
| Tirtanovasi, Langkah Nyata SMPN 1 Penebel Tabanan Hadapi Krisis Air |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.