Dugaan Pelecehan di Tabanan
Kuatkan Mental, Gadis Buleleng ini Siap Ungkap Aksi Dasaran Alit saat Paksa Dirinya Berhubungan
Kuatkan Mental, Gadis Buleleng ini Siap Ungkap Aksi Dasaran Alit saat Paksa Dirinya Berhubungan
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Setelah dilimpahkan ke PN Tabanan, maka kini jadwal sidang untuk Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (22) dengan korban gadis muda asal Buleleng telah ditetapkan.
Persidangan awal terdakwa Dasaran Alit dijadwalkan oleh PN Tabanan, pada tanggal Selasa 23 Januari 2024.
Hal ini disampaikan, oleh Kuasa Hukum korban, NCK, Nyoman Yudara dan kuasa hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, Senin 15 Januari 2024.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Wanita Muda di Buleleng, Kadek Normayani Dikeler bareng Ketut Udayana
Kuasa Hukum NCK, Nyoman Yudara mengatakan bahwa memang sesuai dengan informasi yang didapat dari PN Tabanan untuk sidang perdana akan dilakukan 23 Januari 2024 mendatang.
Dan atas hal ini, pihaknya untuk persiapan itu maka hanya berfokus pada korban, NCK, selaku kliennya.
Tidak ada persiapan lebih dalam menghadapi sidang dengan terdakwa Dasaran yang digelar sepekan lagi tersebut.
Baca juga: Begini Nasib Bayi 3 Tahun yang Selamat saat Kecelakaan di Kintamani, Ayah Ibu Tewas di Tempat
“Ya untuk korban hanya merefress terkait kejadiannya dan menguatkan mentalnya saja,” ucap Yudara, Senin 15 Januari 2024.
Terpisah, Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku, bahwa memang benar untuk jadwal sidang dasaran alit pada 23 Januari 2024 mendatang.
Pihaknya, tidak ada persiapan khusus sebelum nantinya dapat membaca dakwaan pada Dasaran Alit.
“Tidak ada yang spesial, pak. Seperti biasa kita pelajari surat dakwaan dulu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait jadwal sidang ini, Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta membenarkan jadwal sidang pada 23 Januari 2024 mendatang. Dan informasi ini baru dirinya terima pada Senin 15 Januari 2024 hari ini.
“Ini baru turun dan benar pada 23 Januari 2024 nanti,” bebernya.
Sebelumnya Ngurah Wahyu Resta mengatakan pada Kamis 11 Januari 2024 pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan.
Dengan demikian, maka mulai dari Kamis 11 Januari 2024, Dasaran Alit menjadi tahanan PN Tabanan.
Pelimpahan berkas perkara atas nama Kadek Dwi Arnata, lanjutnya, ialah dengan pertimbangan surat dakwaan selesai dan berkas lengkap.
Dan untuk jaksa akan sebanyak enam orang yang disiapkan menghadapi persidangan, termasuk Ibu Kajari Tabanan.
Dasaran alit sendiri, hingga saat ini masih menjadi tahanan di Lapas Kelas II B Tabanan. (ang).
Kuasa Hukum NCK Puas Putusan 6 Tahun, Jaksa Siap Hadapi Banding Pihak Dasaran Alit di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali, Kuasa Hukum akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Diputus Bersalah, Dasaran Alit Diganjar 6 Tahun Penjara di Tabanan Bali |
![]() |
---|
Dasaran Alit Ajukan Pledoi di Tabanan, Tangkis Tuntutan Delapan Tahun Jaksa |
![]() |
---|
Dituntut 8 Tahun Penjara di Tabanan, Kuasa Hukum Jero Dasaran Akan Bantah Seluruh Tuntutan di Pledoi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.