Berita Buleleng

Polisi Gerebek Rumah Wanita Muda di Buleleng, Kadek Normayani Dikeler bareng Ketut Udayana

Polisi Gerebek Rumah Wanita Muda di Buleleng, Kadek Normayani Dikeler bareng Ketut Udayana

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan barang bukti sabu dengan total berat 10,36 gram bruto hasil sitaan dari lima tersangka, Senin (15/1). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua orang pengedar serta tiga orang pengguna narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng.

Dari kelima tersangka itu tim Polres Buleleng menyita barang bukti sabu dengan berat total 10,36 gram bruto. 

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (15/1) mengatakan, lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap ini berasal dari dua kasus yang berbeda. 

Baca juga: Begini Nasib Bayi 3 Tahun yang Selamat saat Kecelakaan di Kintamani, Ayah Ibu Tewas di Tempat

Dimana kasus pertama terjadi di sebuah gudang ayam yang terletak di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Pada Selasa (2/1) polisi mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah gudang tempat pemeliharaan ayam, yang ada di Desa Panji. 

Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tangan Kadek Ary Sutrisna (35) dan Putu Yuda Arya Pratama (26).

Baca juga: Dua Nyawa Melayang di Buleleng, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan Gede Sutayasa

Keduanya kepergok sedang asyik mengonsumsi sabu seberat 0,21 gram bruto di dalam gudang ayam tersebut. 

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Indrawan alias Awan (43) yang merupakan pegawai di gudang ayam tersebut.

Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik Indrawan hingga berhasil menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 6,24 gram bruto. 

AKBP Widwan menyebut, tersangka Indrawan sudah setahun menjadi seorang pengedar narkoba.

Pembelinya sebagian besar langsung mengonsumsi sabu-sabu itu di gudang ayam tersebut agar terhindar dari kejaran polisi. Namun terkait asal usul sabu-sabu yang dijual  AKBP Widwan mengaku masih diselidiki.

"Ada juga yang beli kemudian dikonsumsi di luar," katanya.

Sementara untuk kasus kedua terjadi di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng.

Polisi menangkap seorang pengguna sabu bernama I Ketut Udayana (37) pada Selasa (9/1) kemarin.

Udayana ditangkap seusai membeli satu paket sabu dengan berat 0,21 gram bruto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved