Berita Buleleng
Polisi Gerebek Rumah Wanita Muda di Buleleng, Kadek Normayani Dikeler bareng Ketut Udayana
Polisi Gerebek Rumah Wanita Muda di Buleleng, Kadek Normayani Dikeler bareng Ketut Udayana
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dua orang pengedar serta tiga orang pengguna narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng.
Dari kelima tersangka itu tim Polres Buleleng menyita barang bukti sabu dengan berat total 10,36 gram bruto.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (15/1) mengatakan, lima tersangka kasus narkoba yang ditangkap ini berasal dari dua kasus yang berbeda.
Baca juga: Begini Nasib Bayi 3 Tahun yang Selamat saat Kecelakaan di Kintamani, Ayah Ibu Tewas di Tempat
Dimana kasus pertama terjadi di sebuah gudang ayam yang terletak di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pada Selasa (2/1) polisi mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah gudang tempat pemeliharaan ayam, yang ada di Desa Panji.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tangan Kadek Ary Sutrisna (35) dan Putu Yuda Arya Pratama (26).
Baca juga: Dua Nyawa Melayang di Buleleng, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kecelakaan Gede Sutayasa
Keduanya kepergok sedang asyik mengonsumsi sabu seberat 0,21 gram bruto di dalam gudang ayam tersebut.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Indrawan alias Awan (43) yang merupakan pegawai di gudang ayam tersebut.
Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik Indrawan hingga berhasil menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 6,24 gram bruto.
AKBP Widwan menyebut, tersangka Indrawan sudah setahun menjadi seorang pengedar narkoba.
Pembelinya sebagian besar langsung mengonsumsi sabu-sabu itu di gudang ayam tersebut agar terhindar dari kejaran polisi. Namun terkait asal usul sabu-sabu yang dijual AKBP Widwan mengaku masih diselidiki.
"Ada juga yang beli kemudian dikonsumsi di luar," katanya.
Sementara untuk kasus kedua terjadi di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng.
Polisi menangkap seorang pengguna sabu bernama I Ketut Udayana (37) pada Selasa (9/1) kemarin.
Udayana ditangkap seusai membeli satu paket sabu dengan berat 0,21 gram bruto.
BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut |
![]() |
---|
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.