CASN 2023
BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes
Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.
TRIBUN-BALI.COM – BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes
Masih ada waktu tiga hari lagi sebelum ditutupnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 9 Oktober 2023.
Sebagai referensi calon pelamar CPNS 2023 khususnya formasi dosen, berikut ini akan dirangkumkan daftar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.
Sehingga, bagi calon pelamar CPNS 2023 yang masih bertanya-tanya terkait gaji dan tunjangan PNS dosen, artikel ini sangat cocok untuk disimak sampai habis.
Berikut ini telah TribunBali.com rangkum dari Tribunnews mengutip website resmi masing-masing kementerian, daftar gaji dan tunjangan PNS dosen Kemendikbud, Kemenag dan Kemenkes:
Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Simak Strategi dalam Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut
Gaji PNS Dosen
Gaji PNS dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:
1). Gaji dosen PNS golongan III (S2)
Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
2). Gaji dosen PNS golongan IV (S3)
Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Baca juga: Cara Beli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan LINK Resmi dan Cara Menggunakannya
Baca juga: INFO CASN 2023: Berikut 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK di Lembaga/Kementerian 2023
Tunjangan PNS Dosen
Tunjangan PNS dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.
Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.
a). Tunjangan Profesi dan Khusus:
Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.
Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.
b). Tunjangan Kehormatan:
Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.
Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.
Baca juga: INFO PPPK Polri 2023: Tersedia 350 Formasi, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya!
c). Tunjangan Lainnya:
Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.
Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:
- Guru besar: Rp 1.350.000
- Lektor Kepala: Rp 900.000
- Lektor: Rp 700.000
- Asisten ahli: Rp 375.000
Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:
1). Tunjangan Rektor
- Guru besar: Rp 5.500.000
- Lektor kepala: Rp 5.050.000
2). Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan
- Guru besar: Rp 4.500.000
- Lektor kepala: Rp 4.050.000
3). Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi
- Guru besar: Rp 3.325.000
- Lektor kepala: Rp 2.875.000
- Lektor: Rp 2.675.000
Baca juga: INFO Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek 2023: Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini!
4). Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur
- Guru besar: Rp 1.800.000
- Lektor kepala: Rp 1.550.000
- Lektor: Rp 1.350.000
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Dosen PNS untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag,
CPNS 2023
Calon Pegawai Negeri Sipil
dosen
PNS dosen
Kemenkes
kemendikbud
Kemenag
gaji dan tunjangan PNS dosen
gaji
tunjangan
gaji CASN 2023
SAH! Presiden Resmikan UU ASN 2023: PPPK Bakal Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023 di 20 Instansi, Cek di Sini! |
![]() |
---|
Persiapan Menuju Ujian SKD CPNS 2023: Berikut Nilai Ambang Batas & Kisi-Kisi untuk TIU, TWK dan TKP |
![]() |
---|
JADWAL dan Cara Download Kartu Ujian SKD CPNS 2023 bagi Peserta yang Lolos Seleksi Administrasi |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Sanggahan CPNS/PPPK 2023, Sudah Bisa Diajukan Mulai Hari Ini 19 Oktober 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.