CASN 2023

BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes

Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.

Editor: Mei Yuniken
Google Images
Ilustrasi - BESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes 

TRIBUN-BALI.COMBESARAN Gaji dan Tunjangan PNS Dosen untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud hingga Kemenkes

Masih ada waktu tiga hari lagi sebelum ditutupnya pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tanggal 9 Oktober 2023.

Sebagai referensi calon pelamar CPNS 2023 khususnya formasi dosen, berikut ini akan dirangkumkan daftar gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dosen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Daftar gaji dan tunjangan di tiga kementerian tersebut berbeda dan bervariasi tergantung jabatan dan jenjang pendidikan.

Sehingga, bagi calon pelamar CPNS 2023 yang masih bertanya-tanya terkait gaji dan tunjangan PNS dosen, artikel ini sangat cocok untuk disimak sampai habis.

Berikut ini telah TribunBali.com rangkum dari Tribunnews mengutip website resmi masing-masing kementerian, daftar gaji dan tunjangan PNS dosen Kemendikbud, Kemenag dan Kemenkes:

Baca juga: Pendaftaran Masih Dibuka, Simak Strategi dalam Menghadapi Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Berikut

Gaji PNS Dosen

Gaji PNS dosen telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut:

1). Gaji dosen PNS golongan III (S2)

Golongan IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

2). Gaji dosen PNS golongan IV (S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Cara Beli e-Meterai untuk Pendaftaran CPNS 2023, Lengkap dengan LINK Resmi dan Cara Menggunakannya

Baca juga: INFO CASN 2023: Berikut 24 Link Pengumuman Formasi CPNS dan PPPK di Lembaga/Kementerian 2023

Tunjangan PNS Dosen

Tunjangan PNS dosen diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Besaran tunjangan dosen adalah satu kali gaji pokok.

Tunjangan dosen terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah dosen PNS mendapatkan sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Dosen dari Departemen.

a). Tunjangan Profesi dan Khusus:

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor, tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.

Sementara itu, tunjangan khusus akan diberikan ketika dosen bertugas di daerah khusus.

Besaran tunjangan khusus adalah satu kali gaji pokok.

b). Tunjangan Kehormatan:

Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada dosen PNS dengan jabatan profesor dan memenuhi persyaratan sesuai UU.

Besaran tunjangan kehormatan adalah dua kali gaji pokok.

Baca juga: INFO PPPK Polri 2023: Tersedia 350 Formasi, Pendaftaran Dibuka hingga 9 Oktober, Cek Syaratnya!

c). Tunjangan Lainnya:

Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Dosen.

Dosen dengan status akademik tertentu akan mendapatkan tunjangan dosen, dengan rincian:

- Guru besar: Rp 1.350.000

- Lektor Kepala: Rp 900.000

- Lektor: Rp 700.000

- Asisten ahli: Rp 375.000

Dosen yang mendapatkan tugas tambahan akan memperoleh:

1). Tunjangan Rektor

- Guru besar: Rp 5.500.000

- Lektor kepala: Rp 5.050.000

2). Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan

- Guru besar: Rp 4.500.000

- Lektor kepala: Rp 4.050.000

3). Tunjangan Pembantu Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Politeknik/Direktur Akademi

- Guru besar: Rp 3.325.000

- Lektor kepala: Rp 2.875.000

- Lektor: Rp 2.675.000

Baca juga: INFO Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek 2023: Cek Syarat dan Jadwal Lengkapnya di Sini!

4). Tunjangan Pembantu Ketua/Pembantu Direktur

- Guru besar: Rp 1.800.000

- Lektor kepala: Rp 1.550.000

- Lektor: Rp 1.350.000

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Dosen PNS untuk Referensi CPNS 2023 Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved