Berita Bali

Pungutan Wisman Rp 150 Ribu Per Kepala, Bali Bisa Dapat Rp 750 Miliar dari Pungutan Wisman

Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali, angka Rp 150.000 per kepala ini masih di bawah jika dibandingkan dengan kunjungan ke Thailand

ist
Kadis Pariwisata Tjokorda Bagus Pemayun - Pungutan Wisman Rp 150 Ribu Per Kepala, Bali Bisa Dapat Rp 750 Miliar dari Pungutan Wisman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pungutan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali yang rencananya akan berlaku Februari 2024 mendatang ditegaskan berlaku bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali baik melalui jalur udara maupun darat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, Sabtu 7 Oktober 2023.

Mekanismenya, jelas Tjokorda Bagus, sebelum wisman tersebut datang ke Bali, dari bandara akan diarahkan untuk mengunduh aplikasi Love Bali atau bisa melalui scan barcode.

“Kita arahkan seperti itu ya dengan online, dengan mendownload Love Bali atau dengan nanti kita berikan semacam barcode,” jelasnya.

Baca juga: Pelabuhan Benoa Jadi Pariwisata Maritim Bali, Tahun 2024 Kunjungan Kapal Pesiar Naik 45 Persen

Lebih lanjut dijelaskannya, selain pungutan Rp 150.000 per orang, nantinya jika mereka datang ke Bali menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI), maka total rupiah yang digelontorkan mencapai Rp 650.000 per wisman, karena biaya VoA senilai Rp 500.000 per kepala.

Pihaknya menilai, angka Rp 150.000 per kepala ini masih di bawah jika dibandingkan dengan pungutan kunjungan ke Thailand.

“Masih kecil, masih di bawah, Thailand masuk berapa? 300 baht, kalau dikurs-kan Rp 180 ribu,” jelasnya.

“Karena memang kita sudah lakukan beberapa, artinya survei kecil-kecilan, termasuk juga beberapa teman-teman menyampaikan, pelaku perwisata dan menyampaikan semua; kecilan itu Pak,” tambahnya.

Jika pungutan wisman tersebut dikalkulasi, dengan estimasi kedatangan wisman ke Bali mencapai 5 juta orang per tahun, maka 5.000.000 orang x Rp 150.000, maka Bali bisa mendapatkan tambahan rupiah mencapai Rp 750.000.000.000 per tahun.

Disinggung terkait alokasi hasil pungutan tersebut, Tjok Bagus menyebutkan tentunya untuk mendukung penjagaan budaya dan alam Bali.

“Alam itu kan rumah besarnya, lingkungan alamnya. Ini awal ada arahan Pak Gubernur. Arahan dari Pak Pimpinan Pusat untuk penanggulangan sampah,” tandasnya.(*)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved