Berita Denpasar

Ditangkap Saat Nempel Sabu di Sesetan, Lilik Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa Lilik Budianto (51) dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa yang pernah mendekam di penjara

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Ditangkap Saat Nempel Sabu di Sesetan, Lilik Dituntut 7 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lilik Budianto (51) dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Terdakwa yang pernah mendekam di penjara ini dituntut pidana penjara karena kembali terlibat tindak pidana narkotik, yakni sebagai pengedar.

Lilik ditangkap saat menempel sabu di sekitar Jalan Pulau Roti, Sesetan, Denpasar Selatan. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Terdakwa Lilik dituntut penjara 7 tahun denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 15 Oktober 2023.

Dikatakan Prami, oleh JPU, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Atas perbuatannya, Lilik dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Kami sudah mengajukan pembelaan tertulis. Intinya kami mohon keringanan hukum kepada majelis hakim," terang advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

"Sidang pembacaan putusan digelar hari Kamis ini," imbuh Prami. 

Baca juga: Gerai Tiket Online Melanggar Ketentuan Bakal Difasilitasi, Menunggu Keputusan Lanjutan


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Lilik diringkus di sekitar Jalan Pulau Roti, Sesetan, Denpasar Selatan, Jumat 2 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari terdakwa,  petugas kepolisian berhasil menyita 7 plastik klip berisi sabu berat keseluruhan 26,76 gram netto. 

Sehari sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Adi Botak.

Terdakwa diminta mengambil paket sabu di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Terdakwa pun meluncur ke lokasi dan berhasil mengambil 22 paket sabu. 

Selanjutnya paket sabu itu dibawa ke tempat tinggalnya. 

Keesokan harinya, terdakwa menempel paket sabu di seputaran Kerobokan, Pedungan dan Sesetan.

Di mana tempatnya sudah ditentukan oleh Adi Botak.

Dari pekerjaan ini, terdakwa berhasil menempel 17 paket sabu dengan upah Rp 100 ribu per titik tempat. 

Namun saat menempel paket sabu di Jalan Pulau Roti, terdakwa dibekuk petugas kepolisian. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu seberat 26,76 gram netto.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved