Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Sponsored Content

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Bermuara Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Perda Pajak dan Retribusi Daerah Bermuara Pada Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat *Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung

Tayang:
Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Bupati Giri Prasta Hadiri Penutupan Sidang Paripurna DPRD Badung 

TRIBUN-BALI.COM - Bupati Giri Prasta menyatakan bahwa rancangan Perda dapat memberikan manfaat bagi peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Nantinya semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kemajuan berbagai program pembangunan di Kabupaten Badung. Hal itu pun dikatakan Bupati Giri Prasta pada penutupan Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Badung, di ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (16/10).

Menurutnya, saat ini telah ditandatanganinya persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menjadi Perda. Sehingga nanti akan menjadi Payung Hukum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Badung sehingga menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah khususnya yang bersumber dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
 
“Saya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya. Kita bersama harus menyadari bahwa pembahasan rancangan Perda menjadi Perda diperlukan adanya kajian yang komprehensif dan mendalam dari berbagai aspek kehidupan," katanya.


"Kajian ini tidak saja mencakup aspek legal formal, melainkan juga aspek sosial ekonomi, budaya, dan berbagai aspek lainnya yang terkait dengan kehidupan masyarakat Kabupaten Badung secara menyeluruh," sambungnya.
 
Giri Prasta juga menyebutkan dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, disebutkan bahwa telah dilakukan pembahasan yang intensif melalui rapat kerja antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Badung. Setelah disahkan, dilanjutkan melalui prosedur dan mekanisme evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur. 


Dengan begitu,  setelah memperoleh hasil evaluasi akan dimohonkan penetapan hasil evaluasi kepada Dewan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.


“Terima kasih atas kesungguhan dan kerja keras Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, sehingga rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat kita sepakati bersama. Dalam rangka mewujudkan Kabupaten Badung yang maju, damai dan sejahtera,” ucapnya.


Turut hadir Ketua DPRD Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah Wayan Adi Arnawa beserta Seluruh Pejabat Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung, Para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Kepala BPD Bali Cabang Badung dan Mangupura, Ketua KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung dan para Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved