Berita Bali

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau, Satu Orang Tersangka Diamankan

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau, Satu Orang Tersangka Diamankan

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
ist
Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan 11 Ekor Penyu Hijau, Satu Orang Tersangka Diamankan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Upaya penyeludupan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi UU jenis Penyu Hijau kembali berhasil digagalkan kepolisian

“Pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 01.00 Wita, telah digagalkan usaha penyelundupan TSL Dilindungi UU Jenis Penyu Hijau yang berlokasi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, R. Agus Budi Santosa pada Selasa 17 Agustus 2023 di Denpasar.

Ia menambahkan lokasi tepat penggagalan penyelundupan Penyu Hijau tersebut berlokasi di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Satwa tersebut diangkut dengan perahu kemudian diturunkan di TKP, selanjutnya akan dibawa dengan alat angkutan darat ke Denpasar.

“Saat ini 11 ekor Penyu Hijau (Chelonia mydas) dalam keadaan hidup dan akan dievakuasi untuk dititiprawatkan di Kelompok Pelestari Penyu TCEC Serangan Denpasar. Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu tersebut,” jelas Agus Budi. 

Lebih lanjut Agus Budi menyampaikan satu orang tersangka yang sudah tertangkap saat ini diamankan di Mako Polair Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

Berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, terduga pelaku patut diduga melanggar pasal 40 ayat (2)  Jo pasal 21 ayat (2),  UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Adapun kronologis kejadian adalah berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan satwa yang dilindungi jenis Chelonia mydas (Penyu Hijau) untuk dikonsumsi di wilayah Bali maka pada hari, tanggal dan waktu tersebut di atas ini, telah dilakukan penyelidikan oleh Tim Subditgakkum Dit. Polairud Polda Bali.

Dari hasil lidik, diketahui bahwa pada tanggal, hari, jam dan TKP tersebut diatas akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli satwa Penyu yang dilindungi UU.

Baca juga: 453 Personel Siaga Amankan Pemilu 2024, Potensi Kerawanan di Media Sosial Jadi Atensi Khusus

Pada tanggal, hari, jam dan TKP tersebut diatas, kemudian tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, yang selanjutnya dilaporkan Kepada petugas Resort KSDA Gilimanuk dan petugas Balai Taman Nasional Bali Barat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved