Berita Klungkung
Warga di Klungkung Adukan Biro Jasa Samsat Tidak Pakai KTP
Seorang warga di Klungkung mempertanyakan prihal ketentuan penggunaan KTP asli saat melakukan samsat kendaraan bermotor.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
SEMARAPURA,TRIBUN-BALI.COM - Seorang warga di Klungkung mempertanyakan prihal ketentuan penggunaan KTP asli saat melakukan samsat kendaraan bermotor.
Ia juga mengadu, jika ada biro jasa yang menawarkan jasa samsat tanpa perlu KTP asli.
Hal ini disampaikan saat kegiatan Jumat Mesadu Polres Klungkung di Desa Tihingan, Klungkung. Warga setempat Dewa Putu Adnyana menanyakan, mengapa saat membayar pajak kendaraan ke Kantor Samsat harus memakai KTP asli.
Sementara ada biro jasa yang menerima jasa samsat, bahkan tanpa KTP asli.
"Bayar pajak kendaraan langsung ke Kantor Samsat kenapa pakai KTP, kalau biro jasa justru tidak (memakai ktp)," tanya Dewa Putu kepada Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Jumat (20/10/2023).
Menanggapi pertanyaan warga tersebut, AKBP Nengah Sadiarta menegaskan, saat samsat kendaraan diwajibkan KTP asli pemilik kendaraan, dan identitasnya sama dengan STNK.
Jika tidak memiliki KTP asli, akan disarankan untuk melakukan balik nama terlebih dahulu.
"Kalau ada biro jasa yang mengaku bisa samsat tanpa KTP, coba cek kembali. Kami tidak menerima Samsat tanpa KTP asli," jelas Nengah Sadiarta.
Baca juga: Tim JPU Ungkap Pungutan SPI Unud Tidak Berdasar, Simak Penjelasannya!
Nengah Sadiarta juga memerintahkan Sipropam Polres Klungkung, untuk lebih sering melakukan pengawasan terhadap pelayanan samsat.
" Propam saya minta sering cek pelayanan samsat. Kami ingin pelayanan yang sama ke masyarakat ataupun biro jasa. Informasi ini juga jadi masukan bagi kami ke kepolisian," jelas perwira melati dua tersebut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.