Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Dibiarkan Kosong 2 Tahun, Begini Kondisi TKP Pembantaian Tuti dan Amalia: Masih Ada Bercak Darah

Kepolisian bersama Danu kembali mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembunuhan sepasang ibu dan anak dua tahun silam. Dua tahun berlalu, rumah yang

Editor: Mei Yuniken
Kolase TribunSumsel
Dibiarkan Kosong 2 Tahun, Begini Kondisi TKP Pembantaian Tuti dan Amalia: Masih Ada Bercak Darah 

TRIBUN-BALI.COMDibiarkan Kosong 2 Tahun, Begini Kondisi TKP Pembantaian Tuti dan Amalia: Masih Ada Bercak Darah

Penyidik Polda Jabar telah menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat pada Kamis, 19 Oktober 2023 malam.

Salah satu tersangka, Muhammad Ramdanu alias Danu turut dihadirkan dalam gelar pra rekonstruksi tersebut.

Kepolisian bersama Danu kembali mendatangi rumah yang menjadi lokasi pembunuhan sepasang ibu dan anak dua tahun silam.

Dua tahun berlalu, rumah yang menjadi lokasi penemuan jasad Tuti dan Amalia kembali menjadi sorotan.

Diketahui, Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di garasi rumah mereka pada 18 Agustus 2021 lalu.

Setelah pembunuhan itu, rumah keduanya yang berada di Jalan Cagak, Desa Ciseutik, Kabupaten Subang dibiarkan kosong.

Kini rumah itu kembali didatangi polisi untuk mengungkap pembunuhan Tuti dan Amalia.

Melansir TribunnewsBogor, rumah itu tampak tak terawat, rumput hingga ilalang terlihat tumbuh subur di halaman.

Setelah kejadian itu, suami Tuti, Yosef tinggal bersama istri mudanya, Mimin.

Sementara Yoris, anak sulung Tuti dan Yosef sudah pisah rumah dan tinggal bersama istrinya.

Baca juga: Update Kasus Subang: Terungkap Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan pada Mimin dan Kedua Anaknya

Kondisi di TKP Kasus Subang memasuki setahun pada Rabu 17 Agustus 2022 sore.
Kondisi di TKP Kasus Subang memasuki setahun pada Rabu 17 Agustus 2022 sore. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Dari rumah Tuti, polisi mengamankan satu buah ember biru yang tersimpan selama dua tahun.

Ember itu merupakan bukti yang digunakan Danu untuk membersihkan darah di lantai rumah korban.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, Jumat (20/10/2023).

"Ada mengamankan satu barang bukti yang memang masih tertinggal yang digunakan oleh MR untuk membersihkan darah di lantai."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved