Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kasus Subang: Tuti & Amalia Dihabisi dengan Golok, Polisi Cari Barang Bukti, akan Rekonstruksi Ulang

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu akhirnya menumukan titik terang.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TribunJabar/Ahya Nurdin
Suasana pra rekonstruksi kasus Subang di tempat kejadian perkara di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang Kamis(19/10/2023) sekitar pukul 23.30. 

Kasus Subang: Tuti & Amalia Dihabisi dengan Golok, Polisi Cari Barang Bukti, akan Rekonstruksi Ulang

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG - Berikut ini adalah update  seputar kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu akhirnya menumukan titik terang.

Kini, polisi terus mencari barang bukti seperti golo yang digunakan Yosep Hidayah untuk menghambisi nyawa kedua korban.

Dilansir dari TribunJabar.id pada Minggu 22 Oktober 2023, Penyidik Direktorat Kiriminal Umum Polda Jabar sudah memasang kembali garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Ciseuti Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barang.

Baca juga: Update Kasus Subang: Terungkap Alasan Polisi Belum Lakukan Penahanan pada Mimin dan Kedua Anaknya

Bahkan, usai menetapkan tersangka, polisi akan menggelar reka ulang pada Selasa 24 Oktober 2023 nanti.

"Tadi kami mendatangi TKP bertujuan untuk mencari barang bukti berupa golok. Namun hampir 3 jam melakukan pencarian tapi tidak membuahkan hasil," kata Kepala Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, saat ditemui di TKP, Sabtu 20 Oktober 2023.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu 20 Oktober 2023.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di TKP pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya, Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu 20 Oktober 2023. (TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN)

"Pemasangan garis polisi ini, agar TKP tidak terus dimasuki oleh orang luar dan juga pemasangan garis polisi ini untuk kepentingan penyelidikan nantinya, yang rencanannya kita akan lakukan oleh TKP ulang," ungkapnya

Berdasarkan pantauan, kedatangan pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar ke TKP Kasus Pembunuhan Jalancagak kali ini tidak membawa satu orang tersangkapun.

Kesaksian Danu

Yosep Hidayah suami sekaligus ayah dari korban pembunuhan ibu dan anak di subang yakni Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus Subang oleh penyidik Polda Jabar.

Dia ditangkap bersama dengan ketiga tersangka lainnya di kediamannya di Desa Cijengkol, Kecamatan Serangpanjang, Kabupaten Subang.

Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar menggelar Pra Rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di subang tepatnya di Jalancagak Kabupaten Subang, Kamis (19/10/2023) malam sekitar pukul 23.00.

Pra rekontruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), dengan menghadirkan salah seorang tersangka yakni Muhamad Ramdanu alias Danu.

Dalam pra rekonstruksi, tersangka Danu terlihat menunjukkan lokasi-lokasi tempat para pelaku mengeksekusi korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di dalam rumah tersebut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved