Pilpres 2024
Jokowi dan Gibran Santai Dilaporkan ke KPK, Pergerakan Advokat Temui KPU Sebut Putusan MK Bermasalah
Jokowi menuturkan, akan menghormati segala proses hukum yang ada di Indonesia
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga ikut merespons soal sejumlah organisasi hukum yang melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang hingga Ketua MK atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Moeldoko mengatakan, tidak ada lembaga yang mengurusi hal tersebut.
"Konteksnya apa? Kalau KPK ngurusnya korupsi. Lembaga yang mengurusi (laporan) itu ada nggak?" kata Moeldoko.
Sementara itu pelapor Presiden Jokowi ke KPK RI menyambangi KPU RI. Mereka adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Dalam kedatangannya, Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, pihaknya hendak berdialog dengan pihak KPU terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Perekat Nusantara dan TPDI ingin menyampaikan beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan putusan MK dimaksud,” ujar Carrel.
Selain itu, pihaknya hendak mendapatkan penjelasan dan informasi terkait kesiapan KPU sekaligus mencari tahu apa hambatan yang dihadapi oleh lembaga kepemiluan ini dalam pembentukan peraturan pelaksanan sebagai tindak lanjut putusan MK. Carrel pun menjelaskan ada permasalahan di perkara Nomor 90 itu.
Ia mengungkapkan adanya persoalan faktual yaitu, adanya pelanggaran secara bersama-sama oleh Hakim Konstitusi, Pihak Pemohon, dan oleh Pihak Pemberi Keterangan 'presiden dan DPR' menyangkut pelanggaran terhadap "asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun isi pasal itu adalah: "dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribun Network)
Kumpulan Artikel Pilpres
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.