Pilpres 2024

Jokowi dan Gibran Santai Dilaporkan ke KPK! Pergerakan Advokat Temui KPU Sebut Putusan MK Bermasalah

Keluarga Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK karena dugaan melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (23/10) lalu.

Tribunnews
Kolase foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan) 

TRIBUN-BALI.COM  - Keluarga Presiden Jokowi dilaporkan ke KPK karena dugaan melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada Senin (23/10) lalu.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketum PSI Kaesang Pangarep.

Seusai dilaporkan, baik Jokowi maupun Gibran tampak santai menanggapinya. Keduanya tampak kompak dan siap menghadapi semua tuduhan tersebut. Tak banyak yang Jokowi sampaikan kepada awak media. Namun Jokowi menuturkan, akan menghormati segala proses hukum yang ada di Indonesia.

Baca juga: AHY Akhirnya Masuk Kabinet Jokowi, Demokrat Diberi Jatah Menteri Pertanian

Baca juga: RI Tak Anti Asing Soal Perdagangan Online, Teten: Kami Berupaya Lindungi UMKM Lokal

"Ya itu kan proses demokrasi, di bidang hukum. Ya kita hormati semua proses itu," kata dia seusai menghadiri pembukaan Investor’s Daily Summit 2023 di Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Sementara Gibran yang berada di Solo mengatakan, tidak ambil pusing soal laporan tersebut. Ia pun berseloroh akan mengikuti segala prosesnya di KPK. "Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran.

Pihak istana melalui Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro turut merespons laporan itu. Ia mengingatkan agar pelapor keluarga Jokowi ke KPK untuk berhati-hati atas laporan yang dibuatnya. Juri Ardiantoro menyebut, laporan yang diajukan TPDI tersebut harus dibuktikan dan tidak berdasarkan asumsi belaka. "Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum: siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," ujar Juri.

"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," lanjut dia.
Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga ikut merespons soal sejumlah organisasi hukum yang melaporkan Presiden Jokowi, Gibran, Kaesang hingga Ketua MK atas dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Moeldoko mengatakan, tidak ada lembaga yang mengurusi hal tersebut.

"Konteksnya apa? Kalau KPK ngurusnya korupsi. Lembaga yang mengurusi (laporan) itu ada nggak?" kata Moeldoko.

Sementara itu pelapor Presiden Jokowi ke KPK RI menyambangi KPU RI. Mereka adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara. Dalam kedatangannya, Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan, pihaknya hendak berdialog dengan pihak KPU terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Perekat Nusantara dan TPDI ingin menyampaikan beberapa pokok pikiran tentang pelaksanaan putusan MK dimaksud,” ujar Carrel.

Selain itu, pihaknya hendak mendapatkan penjelasan dan informasi terkait kesiapan KPU sekaligus mencari tahu apa hambatan yang dihadapi oleh lembaga kepemiluan ini dalam pembentukan peraturan pelaksanan sebagai tindak lanjut putusan MK. Carrel pun menjelaskan ada permasalahan di perkara Nomor 90 itu.

Ia mengungkapkan adanya persoalan faktual yaitu, adanya pelanggaran secara bersama-sama oleh Hakim Konstitusi, Pihak Pemohon, dan oleh Pihak Pemberi Keterangan 'presiden dan DPR' menyangkut pelanggaran terhadap "asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman" sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (6) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Adapun isi pasal itu adalah: "dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved