Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pilpres 2024

De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres

Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/ Ida Bagus Putu Mahendra
Pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat. Hal itu kemudian direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didukung oleh semesta dan alam. 

TRIBUN-BALI.COM -  Mahkamah Konstitusi (MK)  menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud.


Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.

Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, baik bagi kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Bali Paslon Prabowo-Gibran, Made Muliawan Arya mengaku pihaknya telah yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon.

Pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan Paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat. Hal itu kemudian direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didukung oleh semesta dan alam.

“Iya kami sudah yakin jika MK bakal menolak permohonan pemohon. Karena ini memang sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung,” kata Ketua DPD Gerindra Bali itu saat dihubungi Tribun Bali, Senin (22/4).

Menurutnya, pihak Prabowo memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali. Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar.

“Tapi kami tidak boleh mendahului Tuhan, iya kita biarkan berproses dengan jalur yang sesuai. Karena kita pun pernah berproses ke MK, 2 kali bahkan. Dan memang jalurnya itu benar,” tuturnya.

Baca juga: SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa?

Baca juga: PILPRES 2024! Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Simak Beritanya

Menurutnya, pihak Prabowo memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali. Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar.
Menurutnya, pihak Prabowo memiliki pengalaman dalam berproses di MK. Bahkan sebanyak dua kali. Sehingga, bagi De Gadjah berproses di MK merupakan jalur yang benar. (Tribun Manado)

Dengan adanya putusan MK soal sengketa Pilpres tersebut, maka carut-marut Pilpres dinilainya telah usai. Selanjutnya, De Gadjah mengajak seluruh pihak agar bersinergi untuk membangun Bali dan Indonesia.

Kubu pemohon yakni paslon 01 dan paslon 03 menerima hasil sidang putusan MK yang dibacakan di Gedung MK, Senin (22/4).

Anies sebagai capres 01 sejak awal memilih sikap menghormati apapun putusan MK. “Kita hormati,” katanya didampingi Cak Imin.

Berbalut jas dan dasi, Anies dan Cak Imin tampak bersalaman dengan kubu Ganjar serta tim hukum kubu 02.
Pun demikian capres 03 Ganjar bersama cawapresnya Mahfud yang komitmen patuh terhadap putusan MK.

Ganjar berjanji menaati putusan MK yang dibacakan yang mulia majelis hakim. “Saya dengan Pak Mahfud, orang yang sangat taat pada konstitusi, apa pun pasti akan kita ikuti,” kata Ganjar.

Ketua MK Suhartoyo membacakan sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang didengarkan oleh para pihak pemohon.

“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved