Pilpres 2024
MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4) terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae.
TRIBUN-BALI.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah aspirasi masyarakat, berupa amicus curiae atau sahabat pengadilan, jelang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas MK, hingga Rabu (17/4) terdapat sekitar 22 pihak yang mengajukan amicus curiae.
Di antaranya, yakni: Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi); Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI); Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil; Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll dan ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAND-UNDIP AIRLANGGA.
Lalu, Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto; Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI); Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN); Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI); Amicus Stefanus Hendriyanto dan INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION.
Kemudian, Reza Indragiri Amriel; Pandji R Hadinoto; Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL); TOP Gun; Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM; Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia; Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan; Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta); Gerakan Rakyat Menggugat dan Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub.
Baca juga: Kuasa Hukum AP Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tendensius dan Dipaksakan!
Baca juga: PILPRES 2024! Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Simak Beritanya
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sengketa Pilpres 2024 mendapatkan amicus curiae paling banyak dari tahun-tahun sebelumnya. “Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada.
Nah itu menunjukkan bahwa publik punya atensi apa yang sekarang sedang diputus oleh MK,” kata Fajar.
Dari data yang ada, Fajar menyebut, pengajuan amicus curiae dilakukan oleh kelompok dan perorangan.
“Semuanya kita serahkan kepada majelis hakim konstitusi. Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali, itu prioritas majelis hakim,” tuturnya.
Fajar mengatakan, tidak ada batas waktu pengajuan amicus curiae atau artinya masyarakat bisa menyampaikan aspirasi jelang putusan PHPU Pilpres. Oleh karena itu, katanya, jumlah pihak yang tercatat mengajukan amicus curiae masih bisa bertambah.
“Kemungkinan. Bisa jadi (bertambah),” ucapnya. Menyusul kemudian, Habib Rizieq Syihab (HRS) dkk mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (17/4) sore.
Hal ini terkait jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang akan dibacakan, pada 22 April 2024 mendatang.
Dalam dokumen amicus curiae mereka, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar mengatakan, Indonesia telah mengalami sebanyak dua rezim, yaitu Orde Lama dan Orde Baru, yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan.
Sehingga, katanya, negara dan bangsa mengalami goncangan ekonomi, shock of mentality, dan berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat.
“Oleh karena itu, kami berharap, MK sebagai kekuatan balancing of power yang merupakan bagian dari trias politica, agar dapat kembali meluruskan perjalanan bangsa dan negara,” tuturnya.
Kemudian, Aziz menyebut, pihaknya berharap agar para hakim konstitusi secara sungguh-sungguh menggunakan kewenangannya untuk mencapai tujuan hukum, yaitu tegaknya keadilan.
MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03, Anies-Imin Menghormati, De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat |
![]() |
---|
De Gadjah: Ini Kehendak Rakyat! MK Tolak Permohonan Kubu 01 dan 03 Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
SENGKETA Pilpres 2024! MK Tolak Gugatan Kubu 01 & 03, Prabowo Bakal Segera Temui Mega, Ada Apa? |
![]() |
---|
TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung |
![]() |
---|
KPU Siap Terima Apapun Putusannya! Sidang Sengketa Pilpres, Prabowo-Gibran Dipastikan Tidak Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.