Berita Denpasar

Kuasa Hukum AP Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tendensius dan Dipaksakan!

Proses praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk, terkait penetapan tersangka AP karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum AP, tersangka yang dijerat dengan UU ITE, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4). 

TRIBUN-BALI.COM - Tim Penasihat Hukum tersangka AP, mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).

Proses praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk, terkait penetapan tersangka AP karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

"Hari ini kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Denpasar terkait penanganan perkara dari klien saya, AP," jelas Agustinus Nahak.

Menurut Agustinus, dalam perkara yang menyeret kliennya sangat tendensius terkait penangkapan dan penahanan, juga dipaksakan. Dia menegaskan, kasus ini layak dibatalkan dalam praperadilan.

"Karena ini soal siapa yang melakukan upload itu harusnya yang bertanggungjawab. Kalau dia berbicara mengubah, apa yang diubah. Mentransmisikan apa, orang dia tidak pernah mengupload. Yang mengupload kan kantor hukum. Dia kan dilindungi oleh kantor hukum," paparnya.

Baca juga: Laporkan Istri Sah, Agustinus Nahak Sebut Alat Bukti Kliennya Lengkap! Ajak Awasi Kasus Ini  

Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

TERSANGKA - Tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 mengenakan baju tahanan Polda Bali, Senin (15/4). HSA menjadi tersangka karena unggahan tentang kasus dugaan perselingkuhan.
TERSANGKA - Tersangka HSA, pemilik akun Ayo Berani Laporkan 6 mengenakan baju tahanan Polda Bali, Senin (15/4). HSA menjadi tersangka karena unggahan tentang kasus dugaan perselingkuhan. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

Namun pihaknya menghormati soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Denpasar. "Tapi soal penangkapan itu yang menurut kami sangat tendensius, karena ini bukan kasus extra ordinary crime.

Sehingga seharusnya polisi mengedepankan sisi humanis. Ternyata itu tidak terlaksana pada klien saya," ucap Agustinus Nahak.

Agustinus Nahak mengatakan, banyak menemukan kejanggalan dari proses perkara ini, mulai dari penangkapan dan penahanan.

"Saya anggap penerapan tersangka ini sangat dipaksakan. Sehingga sudah sewajarnya kami diberikan ruang oleh Undang-Undang melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang kami anggap dipaksa dan harus dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya.

Agustinus Nahak mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm MHA.

"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada hoax di sini. Semua lengkap alat buktinya, bukti surat dan dokumentasi lengkap," tegas Agustinus.

"Saya perlu klarifikasi, klien saya memberi bukti surat dan juga bukti foto mesra, video dan rekaman. Rekaman itu ada tiga, rekaman pengakuan, rekaman berdua dan bertiga. Jadi itu sudah diserahkan ke penyidik Pomdam IX Udayana, tapi bukti itu tidak sempat dibacakan," sambungnya.

Pula pihaknya menampik terkait adanya surat untuk melakukan proses mediasi. "Katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi. Itu hoax, tidak ada. Saya sampai saat ini belum pernah diminta atau belum pernah ada surat untuk mediasi," kata Agustinus Nahak.

Perihal kasus yang menjerat AP, kata Agustinus, harus bisa diselesaikan dengan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

"Perlu saya jelaskan harusnya kasus seperti ini dibuka ruang mediasi. Restorative Justice ini diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk berdamai. Karena ini kasus ITE bukan kasus terorisme, korupsi," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved