Berita Denpasar
Kuasa Hukum AP Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tendensius dan Dipaksakan!
Proses praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk, terkait penetapan tersangka AP karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tim Penasihat Hukum tersangka AP, mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/4).
Proses praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk, terkait penetapan tersangka AP karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
"Hari ini kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Denpasar terkait penanganan perkara dari klien saya, AP," jelas Agustinus Nahak.
Menurut Agustinus, dalam perkara yang menyeret kliennya sangat tendensius terkait penangkapan dan penahanan, juga dipaksakan. Dia menegaskan, kasus ini layak dibatalkan dalam praperadilan.
"Karena ini soal siapa yang melakukan upload itu harusnya yang bertanggungjawab. Kalau dia berbicara mengubah, apa yang diubah. Mentransmisikan apa, orang dia tidak pernah mengupload. Yang mengupload kan kantor hukum. Dia kan dilindungi oleh kantor hukum," paparnya.
Baca juga: Laporkan Istri Sah, Agustinus Nahak Sebut Alat Bukti Kliennya Lengkap! Ajak Awasi Kasus Ini
Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Namun pihaknya menghormati soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Denpasar. "Tapi soal penangkapan itu yang menurut kami sangat tendensius, karena ini bukan kasus extra ordinary crime.
Sehingga seharusnya polisi mengedepankan sisi humanis. Ternyata itu tidak terlaksana pada klien saya," ucap Agustinus Nahak.
Agustinus Nahak mengatakan, banyak menemukan kejanggalan dari proses perkara ini, mulai dari penangkapan dan penahanan.
"Saya anggap penerapan tersangka ini sangat dipaksakan. Sehingga sudah sewajarnya kami diberikan ruang oleh Undang-Undang melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang kami anggap dipaksa dan harus dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya.
Agustinus Nahak mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait perselingkuhan suaminya, Lettu Ckm MHA.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada hoax di sini. Semua lengkap alat buktinya, bukti surat dan dokumentasi lengkap," tegas Agustinus.
"Saya perlu klarifikasi, klien saya memberi bukti surat dan juga bukti foto mesra, video dan rekaman. Rekaman itu ada tiga, rekaman pengakuan, rekaman berdua dan bertiga. Jadi itu sudah diserahkan ke penyidik Pomdam IX Udayana, tapi bukti itu tidak sempat dibacakan," sambungnya.
Pula pihaknya menampik terkait adanya surat untuk melakukan proses mediasi. "Katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi. Itu hoax, tidak ada. Saya sampai saat ini belum pernah diminta atau belum pernah ada surat untuk mediasi," kata Agustinus Nahak.
Perihal kasus yang menjerat AP, kata Agustinus, harus bisa diselesaikan dengan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
"Perlu saya jelaskan harusnya kasus seperti ini dibuka ruang mediasi. Restorative Justice ini diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk berdamai. Karena ini kasus ITE bukan kasus terorisme, korupsi," ucapnya.
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
praperadilan
tersangka
Agustinus Nahak
Lettu Ckm drg MHA
Anandira Puspita
selingkuh
Penasihat Hukum
Kesdam IX/Udayana
media sosial
Lettu Ckm MHA
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Rumah Di Denpasar Bali Disatroni Maling, Berlian Hingga Cincin Hilang, Pelaku Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai Di Sanur Bali, Pengerjaan Dimulai September 2025 |
![]() |
---|
PROYEK Pengerjaan Dimulai September 2025, Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur |
![]() |
---|
Pengerjaan Dimulai September 2025, Proyek Kabel Bawah Tanah Denpasar Akan Dimulai di Sanur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.