Berita Denpasar

Kuasa Hukum AP Ajukan Praperadilan, Sebut Penetapan Tersangka Tendensius dan Dipaksakan!

Proses praperadilan diajukan Agustinus Nahak dkk, terkait penetapan tersangka AP karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum AP, tersangka yang dijerat dengan UU ITE, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4). 

Kuasa Hukum BA, Ahmad Ramzy Ba'abud merespons upaya pra peradilan yang diajukan tim kuasa hukum Anandira Puspita di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4). Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya yang lebih baik dalam menguji proses hukum ketimbang menggiring opini sebagai korban kriminalisasi.

KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum AP, tersangka yang dijerat dengan UU ITE, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4).
KUASA HUKUM - Tim kuasa hukum AP, tersangka yang dijerat dengan UU ITE, saat mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (18/4). (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Itu adalah hak tersangka yang dilindungi undang-undang. Memang di sana tempatnya menguji. Bukan dengan cara menggiring opini seolah sebagai korban kriminalisasi. Mari kita hormati proses hukum yang ada," kata Ahmad saat dihubungi Tribun Bali.

Ahmad menambahkan, proses kasus hukum yang menyeret AP menjadi tersangka tindak pidana UU ITE tidak ada kaitannya dengan ayahanda BA, yang saat ini menjabat Kapolresta Malang. Kata dia, langkah hukum ini murni inisiatif BA yang sudah mandiri dalam hukum ketika pribadinya diusik melalui unggahan di media sosial dengan narasi yang tidak sesuai kebenarannya.

"BA sudah dewasa punya kemandirian dalam hukum tidak ada hubungannya dengan orangtuanya, ketika menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya," kata dia.

Ia menepis dugaan-dugaan yang mengarah pada proses hukum kasus ini karena adanya intervensi ayah BA, yang merupakan pejabat Polri sebagai perwira menengah dengan jabatan strategis.

"Permasalahan ini tidak ada hubungannya dengan Kapolresta Malang, baik dalam kedinasan maupun pribadi. Justru Kapolresta Malang sebagai korban karena dibawa-bawa dalam kasus ini," katanya.

Tidak hanya AP yang dilaporkan dan telah jadi tersangka terkait kasus UU ITE oleh Polresta Denpasar. Terbaru, ibu dari AP juga dilaporkan dalam perkara yang sama. Hal itu diungkap oleh Agustinus selaku anggota tim penasihat hukum AP.

"Saya update kasus baru, ibunya AP juga dilaporkan dan saat ini sudah dipanggil untuk diperiksa dan lagi disidik. Ini kasus yang sama, kasus ITE," kata Agustinus Nahak.

Ditanya siapa yang melaporkan, Agustinus Nahak belum bisa membeberkan lebih jauh. Namun pihaknya menyatakan telah menerima surat pemberitahuan pemanggilan. "Besok rencananya dipanggil di Polresta Denpasar. Surat pemberitahuan pemanggilan baru kami terima kemarin," katanya. (can/ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved