Berita Denpasar
Laporkan Istri Sah, Agustinus Nahak Sebut Alat Bukti Kliennya Lengkap! Ajak Awasi Kasus Ini
Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agustinus Nahak selaku anggota tim Penasihat Hukum, Anandira Puspita mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa kliennya telah menyerahlan sejumlah barang bukti.
Terkait peselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA.
Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.
"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada hoax di sini. Semua lengkap alat buktinya, bukti surat dan dokumentasi lengkap," tegas Agustinus Nahak, saat ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
"Saya perlu klarifikasi, klien saya memberi alat bukti surat dan juga alat bukti foto mesra, video dan rekaman. Rekaman itu ada tiga, rekaman pengakuan, rekaman berdua dan bertiga. Jadi itu sudah diserahkan ke penyidik Pomdam IX Udayana, tapi alat bukti itu tidak sempat dibacakan," sambungnya.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Tim PH Sebut Penetapan Tersangka Anandira Puspita Tendensius dan Dipaksakan
Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Pula pihaknya menampik, terkait adanya surat untuk melakukan proses mediasi.
"Katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi. Itu hoax, tidak ada. Saya sampai saat ini belum pernah diminta atau belum pernah ada surat untuk mediasi," tegas kembali Agustinus Nahak.
Perihal kasus yang menjerat Anandira Puspita, menurut Agustinus Nahak harus bisa diselesaikan dengan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
"Perlu saya jelaskan harusnya kasus seperti ini dibuka ruang mediasi. Restoratif justice ini diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk berdamai. Karena ini kasus ITE bukan kasus terorisme, korupsi," ucapnya.
Agustinus Nahak juga meminta lembaga pemerintah, dan masyarakat ikut mengawasi jalannya perkara yang menjerat kliennya tersebut.
Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

"Pada prinsipnya kami minta kepada Komisi Yudisial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kompolnas dan masyarakat ikut mengawasi perkara ini," tegasnya saat ditemui usai mengajukan praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.
Mencuatkan kasus ini, kata Agustinus Nahak tidak lepas dari perhatian masyarakat yang melihat adanya kejanggalan yang menjerat Anandira Puspita.
"Karena terus terang saja perkara ini jadi viral, karena masyarakat melihat ada kejanggalan. Viralnya perkara ini, kan saling lapor. Antara istri sah sama diduga pelakor. Istri sah melapor di Kodam IX, karena suaminya tentara. Si terduga pelakor melaporkan di Polresta Denpasar," terangnya.
Agustinus Nahak
Anandira Puspita
Lettu Ckm drg MHA
selingkuh
Penasihat Hukum
Kesdam IX/Udayana
barang bukti
Polresta Denpasar
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
praperadilan
Pomdam IX Udayana
restoratif justice
mediasi
ITE
pelakor
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.