Berita Denpasar

Laporkan Istri Sah, Agustinus Nahak Sebut Alat Bukti Kliennya Lengkap! Ajak Awasi Kasus Ini  

Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.

|
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
kompas.com
Ilustrasi selingkuh - Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Agustinus Nahak selaku anggota tim Penasihat Hukum, Anandira Puspita mengklarifikasi sekaligus menegaskan bahwa kliennya telah menyerahlan sejumlah barang bukti.

Terkait peselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA.

Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.

"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada hoax di sini. Semua lengkap alat buktinya, bukti surat dan dokumentasi lengkap," tegas Agustinus Nahak, saat ditemui usai mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

"Saya perlu klarifikasi, klien saya memberi alat bukti surat dan juga alat bukti foto mesra, video dan rekaman. Rekaman itu ada tiga, rekaman pengakuan, rekaman berdua dan bertiga. Jadi itu sudah diserahkan ke penyidik Pomdam IX Udayana, tapi alat bukti itu tidak sempat dibacakan," sambungnya.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Tim PH Sebut Penetapan Tersangka Anandira Puspita Tendensius dan Dipaksakan

Baca juga: KORBAN Perselingkuhan Lettu Ckm MHA Ditangguhkan Penahanannya Kasus UU ITE, Proses Hukum Berjalan!

Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.
Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka, oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial. (Instagram)

Pula pihaknya menampik, terkait adanya surat untuk melakukan proses mediasi.

"Katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi. Itu hoax, tidak ada. Saya sampai saat ini belum pernah diminta atau belum pernah ada surat untuk mediasi," tegas kembali Agustinus Nahak.

Perihal kasus yang menjerat Anandira Puspita, menurut Agustinus Nahak harus bisa diselesaikan dengan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.

"Perlu saya jelaskan harusnya kasus seperti ini dibuka ruang mediasi. Restoratif justice ini diberikan ruang oleh Undang-Undang untuk berdamai. Karena ini kasus ITE bukan kasus terorisme, korupsi," ucapnya. 

Agustinus Nahak juga meminta lembaga pemerintah, dan masyarakat ikut mengawasi jalannya perkara yang menjerat kliennya tersebut.

Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.

Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
Diketahui, Anandita Puspita ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar karena membongkar dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial. (Tribun Medan)

 

"Pada prinsipnya kami minta kepada Komisi Yudisial, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kompolnas dan masyarakat ikut mengawasi perkara ini," tegasnya saat ditemui usai mengajukan praperadilan, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024.

Mencuatkan kasus ini, kata Agustinus Nahak tidak lepas dari perhatian masyarakat yang melihat adanya kejanggalan yang menjerat Anandira Puspita.

"Karena terus terang saja perkara ini jadi viral, karena masyarakat melihat ada kejanggalan. Viralnya perkara ini, kan saling lapor. Antara istri sah sama diduga pelakor. Istri sah melapor di Kodam IX, karena suaminya tentara. Si terduga pelakor melaporkan di Polresta Denpasar," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved