Berita Denpasar
Ajukan Praperadilan, Tim PH Sebut Penetapan Tersangka Anandira Puspita Tendensius dan Dipaksakan
Ajukan Praperadilan, Tim PH Sebut Penetapan Tersangka Anandira Puspita Tendensius dan Dipaksakan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum tersangka Anandira Puspita mengajukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 18 April 2024. Pra peradilan diajukan Agustinus Nahak dkk terkait penetapan tersangka Anindira Puspita karena membongkar kasus dugaan perselingkuhan suaminya, dokter gigi di Kesdam IX/Udayana, Lettu Ckm drg MHA, di media sosial.
"Hari ini kami secara resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolresta Denpasar terkait penanganan perkara dari klien saya ibu Anandira Puspita Sari," jelas Agustinus Nahak.
Menurut Agustinus Nahak, dalam perkara yang menyeret kliennya sangat tendensius terkait penangkapan dan penahanan, juga dipaksakan. Dirinya pun menegaskan, kasus ini layak dibatalkan dalam praperadilan.
Baca juga: Juknis PPDB Baru, PJ Gubernur Bali Minta Siswa Miskin Ekstrem, Yatim dan Disabilitas Diprioritaskan
"Karena ini soal siapa yang melakukan upload itu harusnya yang bertanggungjawab. Kalau dia berbicara mengubah, apa yang diubah. Mentransmisikan apa, orang dia tidak pernah mengupload. Yang mengupload kan kantor hukum. Dia kan dilindungi oleh kantor hukum," paparnya.
Namun pihaknya menghormati soal penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polresta Denpasar. "Tapi soal penangkapan itu yang menurut kami sangat tendensius, karena ini bukan kasus extra ordinary crime. Sehingga seharusnya polisi mengedepankan sisi humanis. Ternyata itu tidak terlaksana pada klien saya," ucap Agustinus Nahak.
Lebih lanjut Agustinus Nahak menyatakan, bahwa banyak menemukan kejanggalan dari proses perkara ini, mulai dari penangkapan dan juga penahanan.
Baca juga: Ular Piton Masuk ke Objek Wisata Kerta Gosa, Damkar Klungkung Langsung Evakuasi
"Saya anggap penerapan tersangka ini sangat dipaksakan. Sehingga sudah sewajarnya kami diberikan ruang oleh Undang-Undang melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang kami anggap dipaksa dan harus dibatalkan oleh pengadilan," tegasnya. CAN
| Cegah Kebocoran, PDAM Pasang 6 DMA di Denbar Bali, Hibah dari Korsel sebagai Pilot Project K-Water |
|
|---|
| CEGAH Kebocoran, PDAM Pasang 6 DMA di Denbar, Hibah dari Korsel sebagai Pilot Project K-Water |
|
|---|
| JAJAKI Kerjasama Pelabuhan & Logistik, Pemkot Teken MOU Kerjasama Sister City dengan Kota Darwin |
|
|---|
| 300 Ton Per Hari Sampah TPA Suwung Bakal Diambil untuk PSEL |
|
|---|
| Pilot Project K-Water Hibah dari Korea Selatan, PDAM Pasang 6 DMA di Denbar untuk Cegah Kebocoran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.