Pilpres 2024

TOLAK Permohonan Kubu 01 & 03, De Gadjah Sebut Kehendak Rakyat, Tuhan Merestui dan Semesta Mendukung

Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.

|
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi putusan - Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran. Walhasil, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Baik bagi kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan, sengketa Pilpres 2024 pada Senin 22 April 2024.

 

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan, yang diajukan oleh kubu paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud.

 

Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.

 

Walhasil, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Baik bagi kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud.

Baca juga: PILPRES 2024! Asosiasi Pengacara di Amerika Ingatkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Simak Beritanya

Baca juga: MK ‘Kebanjiran’ Amicus Curiae, Ada 22 Gugatan yang Masuk, Mengetuk Hakim Sebelum Putusan Pilpres

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan, yang diajukan oleh kubu paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud.




Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo membacakan putusan terhadap permohonan, yang diajukan oleh kubu paslon 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud. Dengan termohon yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sedangkan pihak terkaitnya yakni Paslon 02 Prabowo-Gibran. (Tribun Manado)

 

Menanggapi putusan majelis hakim, Ketua DPD Gerindra Bali, Made Muliawan Arya, mengaku pihaknya telah yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan pemohon.

 

Sebab, pria yang akrab disapa De Gadjah itu memandang, kemenangan paslon 02 Prabowo-Gibran merupakan kehendak rakyat.

 

Hal itu kemudian direstui oleh Tuhan Yang Maha Esa dan didukung oleh semesta dan alam.

 

“Iya kami sudah yakin jika MK bakal menolak permohonan permohon. Karena ini memang sudah kehendak rakyat, Tuhan merestui dan semesta mendukung,” ungkapnya saat dihubungi Tribun Bali, Senin 22 April 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved